Malang Raya

Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 131 Juta.

Barang-barang ilegal itu didapatkan dari sebuah rumah di Desa Penjalinan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Mohammad Erwin
Rokok ilegal yang berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang amankan 93.040 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) merek Exclusive Brio. Selain itu, juga diamanan rokok ilegal jenis SKM dengan berat lima kilogram atau setara dengan 5.000 batang.

Operasi KPPBC terebut merupakan kegiatan kesekian kalinya menggerebek lokasi penyimpanan produksi tembakau ilegal di Kabupaten Malang untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Sebanyak16 karung tembakau iris dengan berat total mencapai 426 kilogram juga ikut disita.  Jumlah tersebut setara dengan 426 ribu batang rokok.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan menjelaskan, barang-barang itu didapatkan dari sebuah rumah di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

"Dari rumah tersebut kami amankan tembakau yang diduga ilegal," kata Rudi ketika dikonfirmasi, Selasa (11/9/2018).

Dikatakan Rudi, penggerebekan yang dilakukan Jumat (7/9/2018) berawal dari informasi masyarakat. Warga menginformasikan bahwa di rumah tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang hasil produksi tembakau ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari sub seksi penindakan melakukan operasi.
"Ternyata informasi itu benar dan petugas kami menemukan barang bukti setelah dilakukan penggeledahan," ucap Rudi.

Pemilik rumah saat itu tidak berada di lokasi, petugas hanya ditemui seorang warga yang berinisial Z. Dimana Z mengaku, rumah itu merupakan wakaf yang kerap dijadikan warga untuk menyimpan barang.

"Dan Pemilik tembakau dan rokok ilegal masih kami cari. Saat ini barang sudah kami amankan. Sementara Z yang berstatus sebagai saksi masih kami mintai keterangan," imbuh Rudi.

Sementara barang-barang ilegal yang berhasil di sita berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 247 juta.  "Kalau diakumulasi ya bisa capai Rp 247 juta," tutur Rudi. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved