Malang Raya
Insiden Berdarah di Pakisaji Kabupaten Malang, Adu Mulut Berakhir dengan Pembacokan
Sepulang nongkrong bersama temannya ia malah diberhentikan di tengah jalan Dusun Watudakon, Gang Sawo, Desa Kendalpayak
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PAKISAJI - Nasib nahas menimpa Yulianto (32). Sepulang nongkrong bersama temannya ia malah diberhentikan di tengah jalan Dusun Watudakon, Gang Sawo, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Mirisnya korban kemudian dibacok oleh Roga Bagas Anggara (18) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit. Insiden tersebut terjadi Senin dini hari (10/9/2018).
Perselisihan adu mulut antar keduanya memantik emosi tersangka untuk membacok korban
"Pada pukul 01:00 Senin di gang Sawo telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dilakukan Roga Bagas Anggara.
"Semula korban berboncengan dengan temannya pulang dari nongkrong setibanya di Gg. Sawo tiba-tiba dihentikan oleh Roga Bagas Anggara yangg sudah membawa sejata tajam jenis celurit.
"Kemudian terjadi cekcok antara korban dan tersangka dan terjadi penganiayaan atas korban," terang Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska saat dikonfirmasi, Selasa (11/9/2018).
Akibat tindakan keji tersangka, korban mengalami luka di pipi sebelah kiri dan dahi di sebelah kiri buah dari sabetan celurit tajam tersangka.
"Korban dengan luka di bagian pipi sebelah kiri dan dahi sebelah kiri akibat terkena sabetan sajam jenis celurit," beber Aska.
Tak terima mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan, korban melapor ke Polsek Pakisaji Senin sore harinya pada pukul 18:00.
Tanpa menunggu lama, petugas kepolisian Polsek Pakisaji berhasil meringkus tersangka pada malam harinya sekitar pukul 21:00. Atas penangkapan tersebut polisi berhasil menggaet satu buah senjata tajam jenis celurit dari tangan tersangka.
Akibat perbuatan kriminalnya, tersangka dijerat pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 351 KUHP tentang membawa sejata tajam dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 351 KUHP tentang membawa sejata tajam dengan hukuman paling berat 10 tahun," tutup Aska.