Banyuwangi
Perincian Formasi Pendaftaran CPNS 2018 di Banyuwangi, Mulai K-II sampai Atlet Berprestasi
Anda memburu CPNS 2018 di Banyuwangi? Ini ada perincian formasi yang disiapkan untuk pelamar di Banyuwangi.
Penulis: Haorrahman | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Banyuwangi mendapat kuota 600 formasi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Dari 600 kuota CPNS 2018 itu, tenaga honorer kategori dua (K-II) mendapat porsi 177 orang.
Formasi K-II ini untuk tenaga guru dan kesehatan.
( Baca juga : Terpopuler: Sule Bicara Isu Nikah Siri sampai Potret Nella Kharisma Ala Micky Mouse )
Syarat K-II adalah berusia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Masyarakat umum juga dapat mendaftar CPNS Banyuwangi di formasi 171 guru, 188 kesehatan, dan 64 tenaga teknis lain.
“Untuk formasi K-II wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) 36/2018,” kata Nafiul Huda, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (12/9/2018).
( Baca juga : Beredar Hoax Polisi Akan Razia Besar-besaran September 2018, Ini Penjelasan Resmi Polri )
Berdasar peraturan tersebut, K-II harus telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
K-II juga harus telah terdaftar dan memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-II tahun 2013.
Tenaga honorer K-II guru harus berijazah sarjana Strata Satu (S1).
( Baca juga : Pasca Bercerai, Sule Tak Ingin Sakiti Perasaan Anak, Sampai Minta Izin Saat Digoda Wanita Lain )
Sedangkan tenaga kesehatan minimal Diploma Tiga (D-3) sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer pada 3 November 2013.
“Tenaga honorer yang belum ikut seleksi 2013 juga bisa ikut mendaftar CPNS tahun ini melalui jalur umum,” kata Huda.
Selain formasi K-II, juga ada alokasi untuk pelamar dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan atlet berprestasi.
( Baca juga : Anak-anak Sule Cerita Kondisi Keluarga Sekarang, yang Terjadi Berikutnya Bikin Haru )
Alokasi pelamar cumlaude sebanyak 5 persen dari kuota.
Sedangkan kuota untuk penyandang disabilitas sebanyak satu persen.
Khusus altet berprestasi dikoordinasikan dengan menteri yang membidangi uruan pemuda dan olahraga.
( Baca juga : Viral! Video Presiden Jokowi Ajari Para Personel Super Junior Goyang Dayung ini Bikin Ngakak! )