Surabaya
Sopir Taksi Online Menang Lawan Kemenhub, Inilah Alasan Kuat Versi Pengacara
Ketika negara tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan, masyarakat sebagai driver online tidak minta bantuan pemerintah tapi justru berdikari.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Ada 23 dari 60 pasal dalam Permenhub 108/2017 yang dibatalkan. Artinya, aturan tentang taksi online ini sudah tak punya roh.
Pengacara M Soleh menyebutkan, Permenhub 108 itu tak bisa dipaksakan untuk terus menjadi regulasi.
"Permenhub itu sudah tidak punya ruh. Idealnya harus ada aturan baru," kata Soleh, 13 September 2018.
Namun untuk menyusun regulasi baru atau Permenhub berikutnya, harus melibatkan driver.
Menurut dia, Permenhub digugat driver online karena tidak melibatkan mereka dalam pengambilan kebijakan. Para penggugat adalah: Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah
Akibatnya, semua pasal pokok pada aturan tata kelola itu merugikan driver online.
Soleh yang mendampingi gugatan para driver mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan Permenhub 108/2017. Soleh menghitung bahwa sebagian besar pasal menyulitkan driver online di dalam bekerja.
"Sejak awal kami sudah yakin untuk dikabulkan sebab sebagian besar adalah pasal-pasal lama di Permenhub sebelumnya. Yakni Permenhub 26/2017. Permenhub lama ini juga sudah dibatalkan MA," kata Soleh.
Saat Kemenhub menjawab gugatan uji materiil para penggugat, Kemenhub menunjukkan ketidakseriusan. Ini terlihat jawaban Kemenhub tidak menjawab dalil-dalil yang diajukan para driver. Misalnya soal kewajiban memasang stiker.
Begitu juga soal harus berbadan hukum ikut koperasi. Belum lagi kenapa nama pemilik kendaraan harua sesuai dengan STNK. Ada juga mensyaratkan kenapa harus minimal menguasai minimal 5 kendaraan.
"Semuanya tidak dijawab oleh kemenhub. Mereka hanya mengatakan, Permenhub 108/2017 berbeda dengan Permenhub 26/2017. Ini menunjukkan bahwa Kemenhub tidak serius dan tidak paham permasalahan. Wajar jika mereka kalah di MA," kata Soleh.
Soleh masih ingat saat Permenhub 26/2017 sebelumnya digugat. Kemenhub terlambat menjawab gugatan yang seharusnya sudah dilakukan 14 hari setelah gugatan.
Akhirnya Kemenhub kalah. Soleh menyebut ironis, dua kali Kemenhub keok di MA.
Seharusnya, Kemenhub memberikan jawaban yang rasional dan detail tentang apa poin gugatan tiga warga Surabaya terkait tata kelola taksi online.
Seharusnya, ketika negara tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan, masyarakat sebagai driver online itu tidak meminta bantuan pemerintah. Mau berusaha sendiri, berdikari. "Tapi kok malah ada peraturan yang mempersulit driver online," tandas Soleh.