Tulungagung

Tidak Punya Uang, Dua ABGP Nekat Menjambret Handphone

Aksi penjembretan handphone itu direncanakan di sebuah warung kopi karena keduanya tidak punya uang

Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/David Yohanes
Wisnu (20) dan Aditia (19), dua sekawan pelaku penjambretan HP, Senin (17/9/2018) 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG  - Wisnu Yoga Pratama (20) dan Aditia Nugraha Putra (19), keduanya warga Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Dua pemuda yang masih berstatus pelajar kelas XII SMK ini adalah terduga pelaku penjambretan handphone (HP).

Penangkapan keduanya merupakan buah pelacakan yang dilakukan jajaran Polsek Kedungwaru. Awal 25 Juli siang, VA (16) warga Desa Pojok Kecamatan Ngantru menjadi korban penJambretan di Jalan Jayengkusuma Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru. Saat itu, dua pelaku yang mengendarai satu sepeda motor merampas HP milik VA dari belakang.

“Saat itu korban memegang HP dan memainkannya saat dibonceng. Kemudian oleh dua pelaku langsung dirampas,” terang Kasi Humas Polsek Kedungwaru, Aiptu Muhaji, Senin (17/9/2018).

VA sempat mengejar kedua pelaku, namun mereka menghilang di persimpangan RS Putra Waspada. Kehilangan HP merek Oppo tipe A37f, VA kemudian melapor ke Polsek Kedungwaru. Saat itu VA sempat mengingat nomor polisi motor pelaku AG 4192, namun tidak ingat huruf belakangnya.

Berbekal informasi itu polisi melakukan pelacakan pemilik motor itu. Selain itu polisi yang memantau media sosial mendapati, HP itu dibeli seorang mahasiswi di Tulungagung.

“Kami temui mahasiswi itu, dia mengaku membeli HP itu di sebuah konter di Kecamatan Kauman seharga Rp 1.200.000. Kami kemudian melacak ke konter itu,” ucap Muhaji.

Pemilik konter mengatakan, HP itu didapat dari sebuah konter di Pasar Ngemplak Tulungagung seharga Rp 900.000. Sementara pemilik konter di Ngemplak ini mengaku membeli HP dari Aditia seharga Rp 700.000.

Dari situ, identitas Aditia langsung diketahui, karena pemilik konter ini meminta identitas setiap orang yang menjual HP. Polisi kemudian melacak Aditia ke rumah kosnya di Kelurahan Kenayan, Sabtu (15/9/2018).

“Terduga pelaku ini kami tangkap di kamar kosnya. Kemudian dia kami ajak untuk menemui satu pelaku lainnya,” ungkap Muhaji.

Dari pengakuan keduanya, aksi penjembretan ini direncanakan di sebuah warung kopi di Kelurahan Kenayan. Ide menjambret itu muncul, karena dua-duanya tidak punya uang. Dari perencanaan itu disepakati, Aditia bagian mengemudikan motor sedangkan Wisnu bertugas merambas HP korban.

Mereka terlebih dulu berputar-putar mencari mangsa, sampai kemudian bertemu dengan VA. Dari penyidikan diketahui, keduanya juga pernah menjambret tiga HP lainnya. Karena itu polisi melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan lokasi lain.

“Yang sudah diakui ada tiga TKP sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan ada TKP-TKP lain yang belum terungkap,” tegas Muhaji.

Wisnu dan Aditia telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun pejara. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Hitam yang digunakan untuk beraksi. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved