Jember

Polisi Bekuk Perampas Ponsel dan Pemerkosa Di Pantai Watu Ulo Jember

Pelaku merampas ponsel korban dengan ancaman celurit. Keempat pelaku kemudian menyuruh keduanya berbuat mesum untuk direkam di ponsel

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER  - Polisi membekuk empat orang yang diduga memerkosa seorang remaja di Kecamatan Ambulu Jember. Keempat orang itu juga merampas ponsel milik TG (15) warga Kecamatan Wuluhan.

Keempat orang itu DM (30), S (35), AS (49), dan PK (24) semuanya warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Jember.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada akhir Agustus lalu. Ketika itu, TG bersama pacarnya sedang berada di pesisir Pantai Watuulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu.

Keempatnya seakan memergoki kedua remaja itu. Salah satunya mengancam keduanya telah berbuat mesum.

Mereka lantas merampas ponsel milik TG sambil mengancam memakai celurit.
Keempat orang itu kemudian menyuruh keduanya berbuat mesum yang kemudian direkam memakai ponsel yang dirampas. Keempatnya mengancam akan menyebar video mesum itu.

Karena ketakutan TG melarikan diri. Sedangkan remaja perempuan ditinggal, hingga keempat orang itu memperkosa remaja tersebut.

TG kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. TG melaporkan tindak kekerasan dan perampasan tersebut.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana membenarkan penangkapan empat orang tersebut.

"Ya benar, kami melakukan penangkapan pelaku/DPO perampasan disertai dengan ancaman kekerasan," ujar Erik, Selasa (18/9/2018).

Berdasarkan pemeriksaan, keempat orang itu telah enam kali melakukan kejahatan serupa. Mereka memakai cara yang sama, yakni mendatangi korban kemudian mengancamnya telah melakukan tindakan asusila yang diakhiri dengan perampasan ponsel.

Dari enam kali kejahatan ini, kata Erik, tindakan terakhir diikuti dengan dugaan pemerkosaan terhadap korban.

Kini polisi masih mendalami hasil penangkapan itu. Polisi menjerat keempat orang itu memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pengancaman atau tindakan kekerasan, serta Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved