Persib Bandung

PSSI Akhirnya Putuskan Sanksi Untuk Persib Bandung Terkait Meninggalnya Haringga Sirla

PSSI akhirnya mengumumkan sanksi yang didapat Persib Bandung, Selasa (2/10/2018) siang, terkait insiden tewasnya Haringga

Penulis: Dya Ayu | Editor: eko darmoko
kompas.com
PSSI 

SURYAMALANG.COM - PSSI akhirnya mengumumkan sanksi yang didapat Persib Bandung, Selasa (2/10/2018) siang, terkait insiden tewasnya Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta.

Setelah merujuk dari semua kejadian dan fakta insiden berdarah sebelum laga Persib Bandung Vs Persija Jakarta dimulai, Minggu (23/9/2018) lalu, yang melibatkan oknum suporter Persib Bandung di area stadion, dari hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, menilai ada beberapa pelanggaran kode disiplin.

Pelanggaran tersebut yakni, suporter Persib melakukan intimidasi kepada ofisial Persija pada saat MCM (pertemuan teknis), melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas sebelum pertandingan, yang tak lain Haringga Sirla.

Selain itu, Panpel juga dinilai gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang datang menonton.

Terkait dengan pelanggaran di atas Komdis memutuskan memberikan hukuman kepada klub Persib Bandung, sebagai berikut :

1) Sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.

2) Untuk suporter dan penonton, Komdis juga memberikan sanksi berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.

3) Sementara untuk pantia penyelenggara pertandingan, sanksinya adalah menghukum ketua panitia pelaksana pertandingan dan security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua) tahun.

4) Panpel Persib Bandung juga didenda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun

5) Adapun untuk seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla, Komdis memutuskan sanksi larangan menonton sepak bola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.

"Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1. PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018," kata Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria dilansir dari halaman resmi PSSI, Selasa (2/10/2018) siang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved