Surabaya
Bila Sampai 31 Desember 2018 Belum Rekam E-KTP, NIK Anda Akan Terblokir
Warga yang belum rekam e-KTP segera perekaman maksimal sampai 31 Desember 2018. Jika tidak rekam, maka NIK Anda akan terblokir
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga yang belum rekam e-KTP segera perekaman maksimal sampai 31 Desember 2018.
Jika tidak rekam, maka NIK Anda akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan layanan, seperti BPJS, perbankan, SIM, dan urusan administratif lain.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo menyebutkan deadline akhir tahun 2018 adalah batas final.
“Warga di atas usia 23 tahun yang belum rekam maka NIK-nya akan diblokir mulai 1 Januari 2019.”
“Tidak ada toleransi lagi,” kata Suharto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (3/10/2018).
Suharto memastikan deadline tersebut tidak akan diperpanjang lagi.
Pihaknya sudah mendapat pengarahan langsung dari Dirjen Kependudukan di Kementrian Dalam Negeri terkait batas pengurusan ini.
Menurutnya, sifat perekaman data kependudukan e-KTP ini urgen dan tidak boleh disepelekan.
Semua warga yang merasa belum perekaman harus segera melakukan perekaman di tempat yang disediakan.
“Kalau sudah terblokir, masyarakat yang ingin membuka blokirnya harus ke kantor Dispendukcapil dan melakukan prosedur pembukaan,” katanya.
Menurutnya, warga Surabaya yang belum perekaman tersisa sekitar 120 ribu orang wajib KTP.
Warga itu termasuk lansia, tahanan atau warga juga yang pindah datang ke Surabaya.
Dia mengimbau seluruh warga Surabaya segera melakukan perekaman maksimal pada akhir tahun ini.
“Kami juga jemput bola untuk perekaman di sekolah, rumah sakit, rumah tahanan, dan sebagainya.”
“Intinya, kami ingin tidak ada NIK warga yang terblokir,” tandasnya.