Malang Raya

Pencemaran Sungai di Kota Batu Sungguh Kronis, Ada Sampah Kasur dan Pakaian

Saber Pungli Herman Aga mengatakan peraturan itu untuk menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Tim Saber Pungli saat membersihkan sampah di aliran Sungai Brantas Coban Talun, Kota Batu, Minggu (7/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kesadaran masyarakat di Kota Batu akan kebersihan lingkungan dirasa kurang. Hal itu dibuktikan masih banyaknya sampah yang dibuang di sungai.

Oleh karena itu, setiap desa dan kelurahan di Kota Batu ini segera membentuk yang Peraturan Desa. Peraturan Desa ini agar bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Anggota Sapu Bersih Nyemplung Kali (Saber Pungli) Herman Aga mengatakan peraturan itu untuk menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Hasil rembug barengnya itu jadi ada semacam Peraturan Desa. Di dalamnya itu ada sanksi kepada penduduk yang ketahuan membuang sampah sembarangan, terutama di sungai,” kata Aga seusai melakukan Saber Pungli di aliran sungai brantas, Minggu (7/10/2018).

Setiap kali tim Saber Pungli beraksi rata-rata sampah yang diangkut itu ada 3 ton sampai 5 ton sampah. Sampah pun didominasi sampah rumah tangga. Yang lebih memprihatinkan lagi terkadang ada sampah yang seharusnya tidak dibuang di sungai, seperti kasur, pakaian dan lainnya.

Dikatakannya sejauh ini memang belum ada peraturan khusus terkait lingkungan di desa dan kelurahan. Sehingga secara tidak langsung apabila kebiasaan membuang sampah diteruskan akan merusak ekosistem di sungai.

“Dari aksi kami ini terus mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena sampah ini menjadi permasalahan yang serius jika tidak dihentikan, secara tidak langsung masyarakat ini melakukan eksploitasi illegal ekosistem secara tidak langsung karena membuang sampah disungai,” ungkapnya.

Ia berharap dengan nanti dibuatnya peraturan desa dan kelurahan mampu menyadarkan masyarakat secara perlahan.

Karena menurutnya setiap Kepala Desa dan Kelurahan memiliki peran dominan untuk penanganan masalah pelestarian lingkungan. Satu warga Desa Bumiaji, Susmiati mengungkapkan kalau seharusnya warga bisa jadi mata-mata dilingkungannya sendiri.

Ia bahkan sering memergoki warga Kota Batu sendiri dan warga luar kota Batu yang membuang sampah di sungai di dekat rumahnya.

"Ya saya teriakin, kalau jangan buang sampah di sana. Terus orangnya kabur. Karena rumah saya dekat sungai, jadi ya saya mata-mata siapa yang ketahuan buang sampah di sungai saya teriak. Bahkan pernah saya lempar sandal kalau dia tidak dengar teriakan saya,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang ada sanksi yang pantas ialah hukum alam. Hukum alam itu seperti mengambil kembali sampahnya yang sudah terlanjur dibuang di sungai. Atau dicatat nama dan alamat lalu dipajang dibalai RW setiap desa.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved