Kota Batu

Ini Aturan Sound System Pemkot Batu, Wajib Dimatikan Saat Ada Ambulans dan Lewati Tempat Khusus

Selain soal batas kebisingan, juga diatur soal syarat kendaraan yang digunakan dan kewajiban mematikan pengeras suara di lokasi tertentu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
Surya/Purwanto
ILUSTRASI - Warga memadati area sekitar parade sound Kelurahan Bumiayu, Kota Malang beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu akhirnya mengeluarkan poin-poin aturan penggunaan sound system atau sound horeg.

Aturan yang membatasi penggunaan sound system di kota Batu ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal pembatasan penggunaan sound system dengan subwoffer besar atau sound horeg.

“Soal batas kebisingan, untuk yang statis maksimal 120 dBA itu meliputi kegiatan kenegaraan, seni budaya dan konser. Sedangkan non statis seperti karnaval dan unjuk rasa maksimal 85 dBA,” kata Nurochman, Selasa (12/8/2025).

Selain soal batas kebisingan, juga diatur soal syarat kendaraan yang digunakan.

Kendaraan wajib harus lulus uji KIR untuk semua jenis penggunaan.

“Untuk batasan waktu dan lokasi, aturan yang diberlakukan harus mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah, rumah sakit, sekolah saat belajar dan saat ambulans lewat,” jelasnya.

Tak hanya itu, aturan yang dikeluarkan pemerintah juga mencangkup larangan kegiatan yang melanggar norma agama, hukum, termasuk adanya minuman keras, narkotika, pornografi dan senjata tajam. 

“Pelaksanaan kegiatan wajib mendapat izin dari kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab atas semua risiko serta kerugian,” tegasnya.

Aturan baru yang mengatur penggunaan sound system di kota Batu setidaknya bisa menata kondisi masyarakat di mana memasuki bulan Agustus ini banyak kegiatan karnaval, agar penggunaan sound horeg  tak mengganggu.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved