CPNS 2018

Berita CPNS 2018 - Daftar Nilai Ambang Batas Minimal yang Harus Pelamar Ketahui, Kalau Salah Skor 0

Passing grade sendiri ialah nilai ambang batas yang nantinya akan dijadikan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Desain SuryaMalang.com
Info CPNS 2018 

SURYAMALANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui oleh para pelamar.

Passing grade sendiri ialah nilai ambang batas yang nantinya akan dijadikan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Pendaftaran CPNS 2018 hanya bisa dilakukan melalui http://sscns.bkn.go.id.

Dilansir dari cuitan akun Twitter Kementrian PANRB, mereka telah mengunggah ketentuan nilai ambang batas passing grade di beberapa formasi yang telah dibuka.

Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 (TribunJogja.com)

Melansir dari Menpan.go.id, mengenai nilai ambang batas nilai kompetisi dasar pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2018 Pasal 3 menyebutkan, 

"Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.

Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). 

Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).

Berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan formasi dilansir dari Tribunjogja.com 

1. Jalur umum

Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

2. Cumlaude dan diaspora

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved