Surabaya
Dishub Surabaya Razia Pelajar Belum Cukup Umur Naik Kendaraan Bermoto
Sejumlah siswa yang kedapatan menggunakan sepeda motor tidak dilengkapi surat-surat lengkap, dan tidak menggunakan helm terkena tilang
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Upaya mengurangi angka kecelakaan, Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya menindak tilang pelajar belum cukup umur yang berangkat ke sekolah mengendarai sepeda motor, Senin (8/10).
Sejumlah siswa yang kedapatan menggunakan sepeda motor tidak dilengkapi surat-surat lengkap, dan tidak menggunakan helm terkena tilang. Salah satunya Surat Izin Mengemudi.
Kepala dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menjelaskan, tindak tilang dilakukan setiap hari, dengan satlantas Polrestabes Surabaya bertema operasu "Save Our Student".
"Mereka bisa ikut antar jemput, naik bis sekolah atau angkutan umum bagi yang belum cukup usia. Orangtua juga kami harapkan tidak mengizinkan putra putrinya yang belum punya SIM mengendarai kendaraan bermotor," katanya usai tindak tilang di Jalan Pandegiling.
Irvan menambahkan, sosialisasi himbauan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor, bagi siswa yang belum cukup umur sudah sering dilakukan.
"Bahkan sebelumnya Minggu lalu, sejak kasus terbakarnya sepeda motor di kawasan SMKN 6," tambah Irvan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 26 September 2018 lalu, parkiran motor SMKN 6 Surabaya terbakar. Sebanyak 18 motor siswa pun ludes terbakar.