Tuban

Tahapan Pengadaan Barang Dan Jasa Rawan Korupsi, Sekda Tuban Intensif Sosialisasi Aturan

Proses pengadaan barang dan jasa, hal tersebut mengemban tanggung jawab amat berat, jadi diperlukan pencermatan dan optimalisasi.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Mochamad Sudarsono
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana saat memberikan materi sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018, kepada pimpinan OPD dan aparatur yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Bidang, dan Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pengadaan. 

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban intensif sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Bahkan, sosialisasi aturan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban

Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyatakan, sosialisasi diperlukan untuk mendukung optimalisasi pembangunan di Kabupaten Tuban, sehingga perlu dukungan lintas sektoral.

Terkait proses pengadaan barang dan jasa, hal tersebut mengemban tanggung jawab amat berat, jadi diperlukan pencermatan dan optimalisasi.

Terlebih, berdasarkan laporan dari Direktorat Pencegahan KPK, tahapan pengadaan barang dan jasa rawan terjadinya korupsi dan menjadi salah satu penyumbang modus dilakukan korupsi.

"Tahapan pengadaan barang dan Jasa Rawan terjadi praktek korupsi, itu laporan dari KPK, makanya kita intensif lakukan sosialisasi aturanya," ujar Budi, Senin (8/10/2018).

Mantan Kepala Bappeda itu melanjutkan, untuk mengindari hal tersebut, maka diperlukan pengawasan ketat agar alur atau mekanisme berjalan sesuai regulasi.

Budi menambahkan, kendala yang sering dihadapi adalah keterbatasan SDM yang kompeten atau bersertifikat, untuk dijadikan panitia pengadaan barang dan jasa.

"Sosialisasi ini langkah awal, kita akan minta diadakan pelatihan bagi pegawai di bawah pimpinan tiap-tiap OPD. Nanti kita minta BKD mengalokasikan kegiatan peningkatan SDM berkaitan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved