Surabaya
Takut Dicerai Suami, Wanita Surabaya Ini Pilih Adopsi Anak, Tapi Berakhir di Penjara
Awalnya wanita Surabaya ingin mengadopsi anak. Kini dia harus mendekam di penjara.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mafazza harus berurusan dengan anggota Polrestabes Surabaya.
Wanita asal Jambangan, Surabaya ini diduga terlibat dalam perdagangan bayi berusia tiga hari melalui Alton Phinandita.
Mafazza mengaku ingin mengadopsi anak karena memang ingin memiliki anak.
Sebab, dia belum dikaruniai anak setelah dua tahun menikah.
( Baca juga : Wanita Asal Surabaya Ini Ditangkap Polisi Usai Beli Bayi Seharga Rp 3,8 Juta di Semarang )
“Saya memang ingin punya anak laki-laki dan merawat bayi,” kata Mafazza di Polrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018).
Setelah melihat akun Instagram yang dikelola Alton, Mafazza menghubungi nomer ponsel yang tercantum di akun tersebut.
Kemudian mafazza menyetor uang sesuai kesepakatan, yaitu Rp 3,5 juta.
Menurutnya, uang tersebut sebagai pengganti biaya persalinan.
( Baca juga : Curi Motor di Surabaya, Pemuda Asal Bangkalan Ini Sembunyi di Kalimantan )
“Harga sudah disepakati oleh ibu bayi. Dia hanya minta biaya pengganti persalinan sebesar Rp 3,5 juta,” kata Mafazza.
Mafazza mengaku ingin mengadopsi bayi karena takut dicerai suaminya.
“Tapi saya bilang ke mas Alton, kalaupun saya ada apa-apa dengan suami, saya akan tetap merawat anak tersebut,” kata Mafazza.
Setelah sepakat harga, penyerahan bayi tersebut diserahkan di Semarang.
( Baca juga : Pemuda Asal Surabaya Ini Ditangkap Polisi Karena Karaoke Sambil Bawa Sangkur )
Kemudian Mafazza mengabari suaminya bahwa dia telah mengadopsi bayi.
“Suami tahu, dan hanya memberi persetujuan secara lisan,” kata Mafazza.
Meskipun telah sepakat harga Rp 3,5 juta, Alton minta tambahan uang transpor untuk menjemput bayi.
“Ada uang tambahan sebesar Rp 300.000 untuk transpor dan susu bayi selama perjalanan dari Bandung ke Semarang, dan dilanjutkan ke Surabaya,” kata AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.