Persib Bandung
Materi Banding Persib Bandung atas Sanksi Komdis PSSI Terungkap, Ada 4 Poin Ini
Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S Taryono, mengatakan, ada empat poin yang menjadi keberatan manajemen
SURYAMALANG.COM, BANDUNG - Jelang pertandingan menjamu Persebaya Surabaya di Bali, saat ini Persib Bandung tengah menunggu hasil putusan banding dari PSSI.
Manajemen Persib Bandung secara resmi telah menyampaikan banding terkait hukuman yang diberikan Komdis PSSI.
Lalu seperti apa materi banding dan perbaikan sanksi yang diinginkan Persib Bandung?
Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S Taryono, mengatakan, ada empat poin yang menjadi keberatan manajemen terhadap sanksi yang diberikan.
"Pertama adalah keberatan tentang mekanisme atau prosedur pengambilan keputusan Komite Displin PSSI. Menurut kami keputusan itu mengabaikan azas-azas hukum. Tidak ada proses dan tahapan yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan. Kami khususnya tidak pernah diberikan kesempatan hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban," ujar Kuswara, Rabu (17/10/2018).
Ia menambahkan, Komdis tidak memberikan ruang kepada Persib untuk menyampaikan berkas dokumen dan argumentasi hukuman sebagai pembanding.
Pada poin kedua, Kuswara mengatakan ada fakta tidak akurat yang dimiliki Komdis PSSI.
Bahkan ia menyebut ada diskriminasi hukuman yang dijatuhkan.
"Kedua, tentang adanya pertimbangan tidak adanya ketidak akuratan fakta dari Komdis PSSI. Kami berpendapat sanksi yang dijauhkan bersifat diskriminatif dan melanggar azas equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 28," ucapnya.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, seharusnya Komdis PSSI menjatuhkan keputusan yang bersifat prefentif, edukatif, dan persuasif.
"Komdis tidak memberi dasar yang menjadi alasan-alasan yang sangat berat kepada Persib. Oleh karena itu kami keberatan dengan adanya keputusan," katanya.
Kuswara menyebut keputusan Komdis sangat berlebihan dan tidak memberikan perlindungan hukum seperti yang diamanatkan UUD 45.
Ia juga menyoroti Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk PSSI.
"Ketiga, tentang adanya keputusan komdis yang dijatuhkan sebelum berakhirnya masa kerja tim pencari fakta yang dibentuk PSSI. Kita tahu PSSI telah membetuk TPF, TPF menyampaikan hasilnya setelah komdis menyampaikan keputusannya. Ini menurut kami kurang tepat," ujarnya.
Terakhir dan paling prinsip, Kuswara mengatakan, adanya kesalahan penerapan hukum dari sanksi yang diberikan.