Surabaya

Terjerat Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang, Ternyata Rumah Pria Pasuruan Ini Sangat Sederhana

Terjerat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang, pria asal Pasuruan ini ditangkap anggota Polda Jatim.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Tersangka penipuan dengan penggadaan uang, Fakrul Akbar, dan barang bukti berupa uang main yang disita anggota Polda Jatim. 

Laporan wartawan SURYAMALANG.COM : M Romadoni, dan Galih Lintartika

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fakrul Akbar (22) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus penggadaan uang.

Pria asal Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini disebut mempunyai kemampuan tidak lazim sejak usia 12 tahun.

Bahkan pria yang akrab disapa Gus Akbar ini membuka praktik pengobatan alternatif.

Tersangka mulai berorientasi uang sejak mendapat keris yang disebut dari lokasi semburan lumpur Porong, Sidoarjo.

( Baca juga : Dua Tersangka Spesialis Pencurian Scaffolding di Sidoarjo Tertangkap Setelah Beraksi di 12 Lokasi )

Sejak saat itu tersangka mulai memperdaya korban yang merupakan pasiennya.

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan tersangka menawari korban untuk digandakan kekayaannya.

Caranya, korban harus melewati serangkaian ritual khusus untuk melipatgandakan uang.

“Seluruh korban mengikuti, dan percaya apa yang dilakukan tersangka sehingga rela menyerahkan uang untuk digandakan,” ujar Juda kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (18/10/2018).

( Baca juga : Tukang Becak Asal Tulungagung Ini Masuk Penjara Karena Tagih Utang Pakai Cara Kekerasan )

Dalam waktu enam bulan, tersangka menipu empat korban yang berlatar belakang kepala desa, pengusaha jual beli motor, dan pekerja swasta.

Tersangka mematok tarif biaya ritual penggandaan uang mencapai Rp 20 juta.

Ternyata tersangka menggunakan seluruh uang dari korban itu untuk keperluan pribadi.

Uang tersebut dipakai untuk membeli motor, dan diberikan kepada temannya di kampungnya.

( Baca juga : Pria Asal Jember Ini Tega Jambret Tas Milik Mantan Kekasihnya )

Setiap kali bertemu temannya, tersangka memberi uang Rp 500.000.

“Uang hasil kejahatan penipuan itu habis dipakai untuk foya-foya.”

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved