Jember
Tim Satgas Kemendesa Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Dua Desa Di Jember
Monitoring dan evaluasi dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Satgas DDterkait pengelolaan DD di Kabupaten Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Tim Satgas Dana Desa (DD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa-PDTT) melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa di Jember. Tim melakukan monitoring dan evaluasi dari dua desa yakni Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas dan Rambigundam Kecamatan Rambipuji.
Ketua Tim Monitoring dari Satgas DD, Mashudi mengatakan, monitoring dan evaluasi itu dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Satgas DD. Menurutnya, ada sejumlah laporan terkait pengelolaan DD di Kabupaten Jember yang masuk ke Satgas DD. Setelah dilakukan evaluasi, tim memutuskan untuk turun di dua desa tersebut.
"Melakukan pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi atas laporan yang masuk. Pertama ke Desa Mayangan, dan Kedua di Desa Rambigundam. Hasil dari itu kami laporkan hari ini ke Bapak Wakil Bupati," ujar Mashudi usai memaparkan hasil monitoring kepada Wabup jember, Jumat (19/10/2018).
Sebelum memberikan penjelasan kepada awak media, Mashudi menegaskan terlebih dahulu jika tidak ada penyitaan dokumen dalam pemeriksaan tersebut. Namun dia mengakui ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa ke Jakarta.
"Tidak ada penyitaan dokumen, memang ada dokumen yang dibawa hanya untuk pembelajaran di Jakarta,' imbuhnya.
Tim Satgas DD, kata Mashudi, sampai turun ke dua desa itu karena dua laporan. Pertama laporan terkait pengelolaan DD di Desa Mayangan, yang disebutkan adanya transfer uang ke rekening kepala desa setempat. Tim Satgas lantas melakukan penelusuran, termasuk rekam digital alur uang tersebut. Hasilnya, kata Mashudi, tidak ada bukti jika DD ditransfer ke rekening pribadi Kades Mayangan.
"Kami lakukan penelusuran jejak digital uang itu, tidak ada indikasi pernah ditransfer ke rekening pribadi siapapun. Begitu Dana Desa tersalurkan ke rekening desa, kemudian diserahkan ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk kegiatan belanja barang," tegas Mashudi.
Kedua, laporan yang masuk terkait pengelolaan DD di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji. Pemeriksaan di desa itu, tim menemukan adanya ketidakharmonisan antara aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan TPK. Akibatnya di desa itu terjadi pelaksanaan kegiatan insfrastruktur yang dikontraktualkan oleh kepala desa.
"Padahal harusnya kegiatan insfrastruktur itu harus dikerjakan secara padat karya tunai, dengan komposisi 30 persen untuk upah yang mengerjakan. Padat karya ini dilakukan oleh warga setempat bertujuan menambah kesejahteraan warga setempat," imbuh Mashudi.
Semua temuan itu dan rekomendasi, lanjut Mashudi, telah diberikan kepada Pemkab Jember melalui Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief. Tim Satgas tidak memberikan rekomendasi berupa audit investigasi karena tidak menemukan indikasi tindak pelanggaran pidana.
Meski begitu, Tim Satgas merekomendasikan supaya Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa membina aparat desa dan BPD di dua desa tersebut. Tim juga meminta Pemkab Jember memonitoring pengelolaan DD di dua desa itu.
Tim Satgas DD juga meminta kepada Kades Mayangan dan Rambigundam memfungsikan BUMDes setempat. "Juga supaya adanya pemasangan pengelolaan anggaran DD itu secara jelas. Baliho berisi rincian anggaran dan pelaksanaannya tidak cukup hanya dipasang di dekat balai desa tetapi harusnya di lebih banyak tempat supaya masyarakat tahu dan lebih transparan," pungkas Mashudi.