Situbondo
Dirut Dan Direktur Trevel Umroh PT Baginda Suport Sistem Ditahan, Tipu 97 Jamaah Umroh
Direktur utama dan menejer direktur marketing trevel umroh dan haji PT Baginda Suport Sistem, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SITUBONDO - Direktur utama dan menejer direktur marketing trevel umroh dan haji PT Baginda Suport Sistem, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kedua tersangka berinisial AF dan EHC berurusan dengan pihak kepolisian, karena terlibat penipuan puluhan jamaah umroh di Kabapaten Situbondo hingga mencapai sebesar Rp 2.4 miliar.
Tragisnya, uang setoran miliaran rupiah milik puluhan jamaah umroh tersebut, ternyata digunakan oleh tersangka untuk bermain trading.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, satuan Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus trevel umroh di wilayah hukum Situbondo.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban trevel umroh tersebut.
"Kita terima laporan itu di bulan Maret 2024, namun peristiwa itu terjadi di bulan Nopember 2023 sampai September 2024," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat press rilis di Mapolres Situbondo, Jumat (29/08/2025) sore.
Laporan bermula karena para jamaah umroh tidak diberangkatkan oleh pihak PT Baginda Suport Sistem.
"Dari hasil penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan dan tingkatkan menjadi penyidikan serta berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang pelaku," katanya.
Selain itu, kata AKBP Rezi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak pihak atau pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan jamaah umroh tersebut.
AKBP Rezi mengungkapkan, modus operandi dua pelaku yang diamankan ini, pelaku mendirikan PT Trevel Umroh dan Haji di Banyuwangi pada tahun 2021 dan membuka cabang di Kabupaten Situbondo.
Dikatakan, dari sebanyak 97 orang korban, mereka ditawari berbagai paket umroh. Yakni mulai selama sembilan hari, 12 hari dan 16 hari serta 25 hari.
Biaya yang ditawarkan pelaku ini sangat menggiurkan, sehingga banyak warga yang mendaftar
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan jika PT Baginda Suport Sistem ini tidak memiliki ijin jasa perjalanan trevel haji dan umroh dari Kementrian Agama.
"Pelaku ini sempat memberangkatkan jamaah umrohnya, akan tetapi jamaah itu dititipkan ke PT lain. Ya maksudnya biar PTnya ini dipercaya," jelasnya.
Bahkan dari proses pemeriksaan, pelaku menggunakan uang para jamaah umroh itu, digunakan untuk bermain trading.
Pengendara Harley Davidson Tewas dalam Kecelakaan Maut di Baluran Situbondo |
![]() |
---|
Polres Situbondo Berhasil Menggagalkan Aksi Sindikat Pengedar Sabu-sabu Asal Madura |
![]() |
---|
Kasus Patroli Polisi Diduga Aniaya 5 Remaja Ditangani Propam, Kapolres Situbondo Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah di Situbondo, Bapak dan Anak Dibacok Hingga Terluka Parah, Pelaku Melarikan Diri |
![]() |
---|
Pria Sidoarjo Bawa Sabu-sabu dari Madura, Ditangkap Polisi saat Turun dari Bus di Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.