Surabaya
Ahmad Dhani Sebut Bantuan Hukum dari Gerindra untuk Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani dilaporkan M Zaini Ilyas. Namun, Dhani mengaku sudah mengembalikan Rp 200 juta dari total pinjaman Rp 400 juta.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Politisi Gerindra, Ahmad Dhani, menyatakan tidak melibatkan kuasa hukum dari partainya untuk mendampingi kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan villa di Batu.
Ahmad Dhani merupakan terlapor kasus dana pinjaman dari pelapor, M Zaini Ilyas. Dia mengaku sudah mengembalikan Rp 200 juta dari total pinjaman Rp 400 juta.
"Mereka (pengacara partai di Jatim dan Jakarta) untuk kasus pencemaran nama baik. Kalau yang ini (kasus dugaan penipuan atau penggelapan), cukup Mas Kris saja," kata Ahmad Dhani merujuk pada nama panggilan pengacaranya, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, 24 Oktober 2018 malam.
Apa langkah selanjutnya terkait panggilan sebagai tersangka ujaran kebencian, besok?
Dhani menjelaskan pihaknya akan memenuhi panggilan dari penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus pencemaran nama baik.
"Nanti sama tim ahli hukum dari Jakarta meeting membahas untuk besok," kata Dhani.