Surabaya
Ahmad Dhani Selesai Diperiksa, Ancam Laporkan Balik ke Polda Jatim
Ahmad Dhani tersandung ucapannya saat berada di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas melakukan pemeriksaan pertama terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia diperiksa selama lebih dari lima jam.
Dhani didampingi kuasa hukum beserta orang terdekatnya tergopoh-gopoh keluar dari ruang, 25 Oktober 2018 malam.
Tidak seperti biasanya, Dhani lebih irit bicara mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
Dhani mengatakan penyidik sempat memintanya mengulang kembali percakapan di dalam video yang dibuatnya di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.
"Pemeriksaan lancar ya disuruh mengulang itu saja," ucapnya sembari berjalan menghindari wartawan.
Dhani menjelaskan terkait tim ahli, rekomendasinya akan diterima penyidik Polda Jatim pada dua ke depan. Namun pihaknya tidak bisa memastikan keterangan tim ahli itu dipakai atau tidak oleh penyidik dalam pasal ITE 27 ayat 3 2016 saat ini dihadapinya.
"Kalau tim ahli pasti diperiksa tetapi belum pasti keterangannya dipakai penyidik," kata Dhani.
Dhani bersama rombongannya sempat melontarkan akan melapor balik si pelapor kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, dia sudah melaporkan kasus dugaan persekusi terhadapnya saat berada di Surabaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada Kamis 18 Oktober 2018.
"Ada wacana lapor balik ke Polda Jatim," imbuhnya.