Bojonegoro

Polisi Bojonegoro Ringkus Arif Afandi asal Surabaya Terkait Penipuan Rp 309 Juta

Polisi Bojonegoro tangkap Arif Afandi saat ritual di Pesarean Mbah Balak di Desa Mertan, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: yuli
mochamad sudarsono
Polisi Bojonegoro meringkus oknum pengacara bernama Arif Afandi, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya saat ritual di Pesarean Mbah Balak di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (26/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, menangkap oknum pengacara yang menipu urusan perizinan tambang.

Pelaku menipu Chobul Rochman, warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang tak lain pemilik tambang di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten setempat.

Oknum pengacara bernama Arif Afandi, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya itu ditangkap saat sedang ritual di Pesarean Mbah Balak di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (26/10/2018).

Kepada petugas, pelaku mengaku meminta uang ratusan juta secara bertahap kepada korban sebagai syarat untuk mempercepat perizinan tambang.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku punya banyak jaringan yang akan membantu percepatan izin tambang.

"Saya mengaku punya banyak jaringan, untuk uang perizinan saya minta mahar Rp 309 juta," kata tersangka kepada SURYAMALANG.COM saat ungkap kasus di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/10/2018).

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyatakan, oknum pengacara memang menjajikan jasa untuk mengurus izin usaha pertambangan dengan mengandalkan jaringan yang diklaimnya.

Tersangka meyakinkan korban bisa membantu mengurus izin, namun ada biayanya yaitu senilai Rp 309 juta.

"Tersangka minta uang ratusan juta untuk dikirim ke rekening pribadinya," ujar Kapolres.

Perwira menengah itu menjelaskan, terbongkarnya kasus penipuan yaitu saat Polisi menertibkan kegiatan penambangan tanah uruk yang dikelola oleh korban.

Korban merasa kaget, sebab selama ini telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka untuk mempercepat proses izin, serta mengondisikan pihak Polres Bojonegoro maupun Polda Jawa Timur.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka sempat mengajak korban datang ke rumah dinas dan Mapolres Bojonegoro.

"Korban akhirnya sadar, jika selama ini dikibuli, lalu melapor ke polisi. Tersangka kami jerat sesuai undang-undang yang berlaku," terang Ary.

Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, petugas juga sempat kejar-kejaran memburu dan menangkap tersangka di tempat kos di Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Saat ditangkap di kos, pelaku sedang pesta sabu-sabu, kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro. Namun, saat disidik, tersangka kabur mengelabuhi petugas penjaga dan akhirnya tertangkap di Sukoharjo.

"Tersangka sempat kabur, batang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga kendaraan roda empat, senjata api, dokumen-dokumen, kartu kredit, SIM, KTP, KTA Ikadin dan KTA Wartawan serta sejumlah uang hasil penipuan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved