Tuban

Dua Begal Sadis Dilumpuhkan Di Tuban, Modus Rampas Motor Korban Dijalan Sepi

Pelaku ini tega merampas motor dan handphone milik korban saat ada di jalan sepi saat pulang dari kerja.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mochamad Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono dan Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto mengintrogasi begal meresahkan 

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Petugas Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus begal motor terhadap seorang gadis yang tak lain pegawai toko roti Lily saat berada di jalan.

Dua begal sadis tersebut beraksi di jalan sepi Desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Jumat, (19/10/2018).

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, dua begal bernama Rusminto (48) warga Desa Kowang dan Sunarko (27) warga Desa Jadi Kecamatan Semanding, Tuban, berhasil dibekuk petugas setelah mendapatkan laporan.

Pelaku ini tega merampas motor dan hand phone milik Shinta Dewi Susanti (19), saat korban perjalanan pulang ke rumah seusai kerja. Korban juga mengalami sejumlah luka di tubuh dan mata.

"Korban ini warga Desa Tegalagung, saat perjalanan ke rumah dibegal, motor dan hand phone diambil," ujar Nanang saat ungkap kasus di Mapolres, Selasa (30/10/2018).

Perwira menengah itu menjelaskan, kedua begal diringkus oleh jajaran tim Resmob, setelah identitasnya diketahui oleh petugas.

Satu pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Palang dan satu pelaku lainnya ditangkap di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding.

"Dua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, tak berselang lama setelah aksinya. Keduanya ditembak pada bagian kaki karena melawan," ujarnya.

Ditambahkannya, disinyalir pelaku  sudah beberapa kali melakukan aksi begal dan menjambret di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tuban. Bahkan juga sudah keluar masuk penjara.

Sasaran pelaku adalah pengendara motor yang berjalan sendirian di jalanan yang sepi.

"Pelaku begal ini terkenal sadis dan tak segan melukai korban. Pelaku merupakan residivis, kita jerat pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutur Nanang. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved