Surabaya

Reaksi IDI Jatim soal Dugaan Pelecehan Oknum Dokter pada Co Pilot Cantik di Surabaya

Seberat apapun tidak mau disuntik atau nggak mau diapa-apakan, harus dengan persetujuan pasien. Itu bisa dalam lisan maupun tertulis.

Penulis: sulvi sofiana | Editor: yuli
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menyelidiki oknum dokter RSU dr Soetomo terkait dugaan pelecehan seksual terhadap PJR (23), co pilot maskapai penerbangan swasta pada (24/10/2018) lalu.

Menurut Ketua IDI Jatim, Poernomo Boedi, hingga saat ini belum mendapatkan laporan. Tapi IDI akan mempersiapkan pasal-pasal yang mungkin dianggap melanggar oleh pasien.

"Jadi intinya kami siapkan apakah ada aduan dari pasien yang menyatakan ada pelanggaran oleh dokter," urainya saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Ia mengungkapkan pada dasarnya setiap dokter melakukan tindakan medis harus dengan persetujuan pasien, baik itu pengambilan gambar maupun tindakan operasi.

"Semua tindakan tidak harus difoto, dioperasi harus dengan persetujuan pasien. Karena itu hak privasi pasien. Seberat apapun tidak mau disuntik atau nggak mau diapa-apakan, harus dengan persetujuan pasien. Itu bisa dalam lisan maupun tertulis," urainya.

Ia juga menyarankan dalam persetujuan penolakan untuk pemeriksaan medis, alangkah baiknya harus ada saksi dari pihak keluarga yang ikut menyatakan setuju atau tidak.

"Kalau ada pemeriksaan seringan apapun kepada pasien, harusnya diminta untuk melakukan tanda tangan atas keberatan terlebih dahulu. Biar tidak dianggap dibawah standar. Misal kalau untuk foto, harusnya ditanya dulu keperluannya apa. Misal untuk keperluan visum ya memang harus dilakukan foto. Karena untuk foto itu akan dijadikan untuk bukti laporan di kepolisian atau foto sebelum dan sesudah operasi," paparnya.

BERITA SEBELUMNYA: Co Pilot Cantik Indo-Maroko Mengaku Disuruh Bugil untuk Difoto di RS dr Soetomo Surabaya

Bagaimana jika foto-foto yang diambil oleh oknum dokter disebar? 

"Kalau foto-foto tersebut diedarkan tidak sesuai dengan tujuan itu tidak boleh. Kalau edarkan tidak semestinya itu salah. Secara umum kalau rahasia jabatan itu boleh dibuka itu salah dan melanggar rahasia jabatan," ungkap Poernomo Boedi.

Sebelumnya, pihak keluarga PJR melalui pengacara melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut, korban menolak untuk diambil foto untuk kepentingan medis. Pahadal korban sempat menolak tiga kali agar tidak diambil photo. Namun, oknum dokter tersebut masih memakasakan untuk mengambil gambar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved