Selebrita
Dewi Perssik Resmi Laporkan Keponakan ke Polisi, Ada Ancaman Tiga Pasal, Ini Jawabannya Soal Damai
Makin memanas!, Dewi Perssik resmi laporkan keponakannya ke polisi, terancam 3 pasal sekaligus, ini jawabannya soal damai
Penulis: Sarah Elnyora Rumaropen | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Dewi Perssik resmi melaporkan keponakannya Meldi kepada pihak kepolisian dan seorang berinisal DS dari manajemen artis.
Dua nama yang telah dilaporkan Dewi Perssik kepada pihak kepolisian itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Hotman Paris.
Hotman Paris dan Dewi Perssik datang langsung ke Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk membuat laporan yang tertuju kepada keponakannya, Rosa Meldianti.
Dewi Perssik menganggap keponakannya sudah merusak nama baik pedangdut yang biasa disapa Depe itu.
Baca: Masih Gres! Aurel Hermansyah Pamer Rumahnya di Bali, Mulai Diisi Perabotan, Ini Ruangan yang Spesial
Baca: Mewah! Ini Rumah Maia Estianty yang Bekonsep Villa, Berdominasi Warna Merah, Ada Studio Pribadinya
Baca: Trailer Film-Film Indonesia yang Tayang di Bioskop Bulan November Ini, Dari Horor Hingga Kisah Ahok

"Lp nomor 6026 tanggal 5 November 2018, Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik."
"Terlapornya dua orang yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut satu lagi inisial DS dari manajemen artis ," kata Hotman menyampaikan hasil laporannya di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, dirinya menyertakan barang bukti dari unggahan foto dan video di media sosial Rosa yang dianggap merusak nama baiknya.
"RM kan bikin status, hapus." Seperti dikutip dari Grid.ID artikel berjudul 'Dewi Perssik Resmi Laporkan Rosa Meldianti ke Polisi' tayang (5/11/2018).
"Tapi kita tuh cepet udah ngambil captureannya," timpal Depe.
Tak main-main, Rosa diduga melanggar tiga pasal sekaligus dalam laporan yang dibuat Dewi Perssik.
"Yang dilaporin adalah Tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik pada yang dilaporkan."
Baca: Denada Ungkap Pendidikan Shakira Selama Pengobatan, Ada Sekolah Khusus yang Gurunya Sangat Spesial
Baca: VIDEO: Detik-detik Pretty Asmara Disemayamkan, Wajah Terakhirnya Dicium & Diiringi Tangis Sahabat
Baca: Sah Dengan Maia Estianty, Irwan Mussry Dapat Kejutan dari Karyawan, Masuk Ruang Kerja & Bikin Kaget
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 311 pencemaran nama baik KUHP," tambah Hotman.
Lebih lanjut pedangdut usia 32 tahun itu juga merasa tidak terima atas ucapan keponakannya.

Walau ayah dari Rosa telah mengajukan permohonan maaf kepada Depe.
"Kan anaknya mendesis terus mas, kalau bapaknya baik ini anaknya loh masih aja," jelas Depe.