Selebrita

Dewi Perssik Resmi Laporkan Keponakan ke Polisi, Ada Ancaman Tiga Pasal, Ini Jawabannya Soal Damai

Makin memanas!, Dewi Perssik resmi laporkan keponakannya ke polisi, terancam 3 pasal sekaligus, ini jawabannya soal damai

TribunWow.com
Dewi Perssik Resmi Laporkan Keponakan ke Polisi, Ada Ancaman Tiga Pasal, Ini Jawabannya Soal Damai 

SURYAMALANG.COM - Dewi Perssik resmi melaporkan keponakannya Meldi kepada pihak kepolisian dan seorang berinisal DS dari manajemen artis. 

Dua nama yang telah dilaporkan Dewi Perssik kepada pihak kepolisian itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Hotman Paris

Hotman Paris dan Dewi Perssik datang langsung ke Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).

Kedatangannya ke Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk membuat laporan yang tertuju kepada keponakannya, Rosa Meldianti.

Dewi Perssik menganggap keponakannya sudah merusak nama baik pedangdut yang biasa disapa Depe itu.

Baca: Masih Gres! Aurel Hermansyah Pamer Rumahnya di Bali, Mulai Diisi Perabotan, Ini Ruangan yang Spesial

Baca: Mewah! Ini Rumah Maia Estianty yang Bekonsep Villa, Berdominasi Warna Merah, Ada Studio Pribadinya

Baca: Trailer Film-Film Indonesia yang Tayang di Bioskop Bulan November Ini, Dari Horor Hingga Kisah Ahok

Angga Wijaya, Dewi Perssik, dan Hotman Paris Hutapea Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).
Angga Wijaya, Dewi Perssik, dan Hotman Paris Hutapea Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018). (Grid.ID/ Rangga Gani Satrio)

"Lp nomor 6026 tanggal 5 November 2018, Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik."

"Terlapornya dua orang yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut satu lagi inisial DS dari manajemen artis ," kata Hotman menyampaikan hasil laporannya di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, dirinya menyertakan barang bukti dari unggahan foto dan video di media sosial Rosa yang dianggap merusak nama baiknya.

"RM kan bikin status, hapus." Seperti dikutip dari Grid.ID artikel berjudul 'Dewi Perssik Resmi Laporkan Rosa Meldianti ke Polisi' tayang (5/11/2018). 

"Tapi kita tuh cepet udah ngambil captureannya," timpal Depe.

Tak main-main, Rosa diduga melanggar tiga pasal sekaligus dalam laporan yang dibuat Dewi Perssik.

"Yang dilaporin adalah Tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik pada yang dilaporkan."

Baca: Denada Ungkap Pendidikan Shakira Selama Pengobatan, Ada Sekolah Khusus yang Gurunya Sangat Spesial

Baca: VIDEO: Detik-detik Pretty Asmara Disemayamkan, Wajah Terakhirnya Dicium & Diiringi Tangis Sahabat

Baca: Sah Dengan Maia Estianty, Irwan Mussry Dapat Kejutan dari Karyawan, Masuk Ruang Kerja & Bikin Kaget

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 311 pencemaran nama baik KUHP," tambah Hotman.

Lebih lanjut pedangdut usia 32 tahun itu juga merasa tidak terima atas ucapan keponakannya.

Rosa Meldianti dan Dewi Perssik
Rosa Meldianti dan Dewi Perssik (TribunNews.com)

Walau ayah dari Rosa telah mengajukan permohonan maaf kepada Depe.

"Kan anaknya mendesis terus mas, kalau bapaknya baik ini anaknya loh masih aja," jelas Depe.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved