Jember
Sepekan 18 Orang Tersangka Pemakai Narkoba Di Ringkus Polisi
Ada 14 kasus pengungkapan dengan 18 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Jember, juga Polsek Jenggawah dan Ambulu
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menangkap 18 orang pemakai narkoba selama sepekan. Ke-18 orang itu terdiri atas 8 orang pemakai sabu-sabu dan 10 orang pemakai obat keras berbahaya.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan selama sepekan ada 14 pengungkapan kasus peredaran narkoba. "Ada 14 kasus pengungkapan yang terdiri atas 18 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Jember, juga Polsek Jenggawah dan Ambulu," kata Kusworo saat rilis di Mapolres Jember, Rabu (7/11/2018).
Kusworo mengatakan 18 orang tersangka itu adalah pemakai narkoba. Salah satunya seorang anak dari Kecamatan Jenggawah. Dia ditangkap saat pesta minuman dan pil Trihexyphenidyl.
17 orang tersangka lain merupakan orang dewasa. Mereka bekerja di sejumlah sektor, antara lain penjaga konter ponsel juga wiraswasta.
"Ada satu masih anak-anak tetapi tidak sekolah," lanjut Kusworo. Anak tersebut berusia 17 tahun.
Barang bukti dari 14 kasus itu berupa sabu-sabu seberat 1,10 gram dan pil trihex sebanyak 800 butir.
Khusus untuk sabu-sabu, barang tersebut dipasok dari Pulau Madura.
Penindakan ini dilakukan, kata Kusworo, sebagai bentuk perang terhadap narkoba.
Ketika ditanya tentang pencegahan peredaran narkoba, terutama di kalangan anak-anak, kepolisian kerap melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi anti narkoba ini secara rutin ke kalangan pelajar," pungkas Kusworo.