Tuban
Satpol PP Razia Karaoke Ilegal, Amankan Lima Pemandu Lagu Di Tuban
Lima pemandu laku di karaoke dibawa ke kantor untuk didata. Untuk pemilik karaoke akan diagendakan pemanggilan.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Petugas gabungan Satpol PP Tuban, TNI dan Polri melakukan giat razia karaoke ilegal, Rabu (7/11/2018), malam. Dalam razia tersebut petugas menemukan dua titik karaoke tak berizin, yaitu di Dusun Ketapang, Desa Glondong Gede, Kecamatan Tambakboyo dan Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharmanto mengatakan, ada dua karaoke ilegal yang diamankan petugas saat razia.
Untuk karaoke di Ketapang milik Sukardi, warga Kecamatan Bancar. Sedangkan untuk yang di Banjarjo milik Jumiati, warga setempat. "Dua titik karaoke ilegal diamankan," ujar Heri kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dalam razia itu petugas juga mengamankan lima orang pemandu lagu yaitu Arina April (18), warga Gresik, Diah Ratna (25), warga Bojonegoro, Laila (21), warga Tuban, Riski Handayani (26), warga Tuban, dan Sulis (38), warga Lamongan.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti perangkat karaoke, berupa TV, Sound sistem dan alat lainnya. "Lima pemandu dibawa ke kantor untuk didata, alat juga kita bawa. Pemilik akan kita agendakan untuk dipanggil," pungkasnya.