Malang Raya

Mengenai Rekayasa Jalan Kembar Ki Ageng Gribig, Dishub Tunggu Respons Pemkot Malang

Rekayasa jalan di jalan kembar Ki Ageng Gribig, Madyopuro Kedungkandang, Kota Malang belum juga dioptimalkan oleh Dinas Perhubungan.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
mochammad rifky edgar hidayatullah
Para pengendara kendaraan bermotor harus belok ke kanan dikarenakan masih ada bangunan yang kokoh berdiri menghalangi jalan kembar Ki Ageng Gribig, Kedungkandang Kota Malang. Dinas Perhubungan Kota Malang menunggu respons dari pemerintah agar segera merekayasa lalu lintas . 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Rekayasa jalan di jalan kembar Ki Ageng Gribig, Madyopuro Kedungkandang, Kota Malang belum juga dioptimalkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Hal tersebut membuat, jalan lama masih berfungsi dua jalur seperti semula, sedangkan jalan baru masih berfungsi satu arah.

Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi mengatakan, belum dibuatnya rekayasa jalan di sana, dikarenakan masih ada bangunan yang menghalangi jalan kembar tersebut.

"Di sana masih ada satu rumah warga yang hingga kini persoalannya belum tuntas, oleh karena itu kami belum bisa membuat rekayasa jalan," ucap Kusnadi.

Walaupun begitu, Kusnadi berjanji akan segera membuat rekayasa jalan di sana sembari menunggu sikap dari pemerintah mengenai permasalahan rumah tersebut.

Dalam beberapa minggu yang lalu, Dishub Kota Malang sempat mengadakan pertemuan forum lalu lintas dengan mengundang lurah Modyopuro, camat Kedungkandang dan pemilik rumah yang kini jadi polemik serta beberapa pihak yang terkait.

"Forum tersebut kita adakan untuk membahas mengenai kondisi lalu lintas dan juga membahas mengenai titik terang terkait dengan permasalahan yang terjadi di Jalan Ki Ageng Gribig tersebut," ujarnya.

Namun, dalam forum tersebut, pihak pemilik rumah memilih untuk tidak datang. Oleh karena itu, Kusnadi menghimbau kepada lurah dan camat untuk  melakukan pendekatan agar permasalahan tersebut bisa segera teratasi.

Sementara itu Pent Haryoto selaku Camat Kedungkandang mengatakan, jika dirinya sempat menyampaikan terkait hasil diskusi kepada pemilik rumah tersebut.

"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, saya bersama pak lurah Modyopuro mendatangi rumah tersebut untuk menyampaikan pesan terkait dengan pembongkaran yang akan segera dilakukan. Namun, kedatangan saya ke sana sempat ditolak oleh ahli waris pemilik rumah," ucap Pent Haryoto.

Haryoto mengatakan kepada ahli waris pemilik rumah tersebut agar menyampaikan balik bahwasannya dirinya sudah berkunjung kesana jika ada konfirmasi dari pihak pemkot Malang.

Sebelumnya, pihak pemilik rumah sudah menerima uang sebesar Rp 250 juta. Menurut Haryoto, mereka masih belum ikhlas untuk melepaskan rumah tersebut.

"Sebenarnya rumah tersebut mau dieksekusi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun hingga sekarang tidak ada konfirmasi lagi terkait pembongkaran rumah tersebut,'' ujarnya.

Sementara itu, pihak pemilik rumah yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan jika dalam beberapa minggu kemarin sempat diundang untuk hadir dalam pertemuan forum lalu lintas.

"Saya tidak bisa memberikan konfirmasi, kakak saya yang lebih tahu. Kebetulan ia sedang keluar," ucapnya.

"Anggap aja pihak pemilik rumah no komen, kami trauma saja. Karena pernah dibenturkan dengan berbagai pihak," imbuhnya.

Tags
Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved