Malang Raya

Si Cowok Ingkar Janji, Gadis Asal Malang Ini Laporkan Kasus Pencabulan 2 Tahun Silam ke Polisi

Gadis berinisial LH (17) melaporkan remaja pria berinisial RWP (18) terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada dua tahun lalu.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
pixabay
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Gadis berinisial LH (17) melaporkan remaja pria berinisial RWP (18) terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada dua tahun lalu.

LH melaporkan ulang karena RWP dinilai ingkar janji dan tidak mau tanggung jawab atas perbuatannya.

Kuasa hukum korban, Eka Bagus Effendi menuturkan sebenarnya masalah ini sempat ada kesepakatan damai.

( Baca juga : Catat! Tilang Online di Gresik Berlaku Mulai Tahun 2019, Ini Daftar Lokasi yang Akan Dipasang CCTV )

Surat kesepakatan tersebut dibuat di depan kepala Desa Gading, Bululawang, Kabupaten Malang, dan Lurah Madyopuro, Kedungkandang Kota Malang.

“Namun dia ingkar kesepakatan yang dibuat pada 15 Desember 2016 lalu,” ujar Eka kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (14/11/2018).

Dalam surat kesepakatan tercantum bahwa RWP akan menikahi LH.

( Baca juga : Hanya Butuh 5 Detik, Komplotan Curanmor Asal Jember Ini Biasa Mencuri Motor di Surabaya )

RWP dan keluarganya juga akan tanggung jawab sepenuhnya terhadap anak dari LH.

Selain itu, keluarga RWP bersedia menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai persiapan persalinan LH.

Namun, semua kesepakatan itu tidak ada yang dipenuhi.

( Baca juga : Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Membongkar Pencurian Motor di SMA Muhamadiyah 9 Surabaya )

“Kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan,” jelasnya.

“Akhirnya keluarga korban melaporkan kembali pencabulan anak di bawah umur tersebut ke polisi,” imbuhnya.

Penyidik UPPA Polres Malang, Aipda Erlehana mengakui masalah tersebut dimediasi pada 2016 lalu.

( Baca juga : Akibat Jalin Hubungan Terlarang, Janda Ini Buang Bayinya di Pinggir Rumah Warga di Kediri )

“Saat itu terlapor bersedia tangung jawab kepada LH.”

“Dengan laporan pembaharuan ini, penyidik akan memeriksa terlapor, dan akan diproses secara hukum,” tandas Erlehana.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved