nasional

Kasus Baiq Nuril Berlanjut, Presiden Joko Widodo Diminta Untuk Berikan Amnesti

Kasus Pidi Baiq masih terus bergulir, kini Internet Lawyer Network atau IlawNet menuntut presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
wartakota
Jokowi didesak berikan amnesti untuk Baiq Nuril 

SURYAMALANG.com – Kasus Baiq Nuril masih terus bergulir, kini Internet Lawyer Network atau IlawNet menuntut presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.

Tuntutan IlawNet ini terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelit Baiq Nuril.

Melansir dari Tribun news, Anggota IlawNet yang juga peneliti institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menduga majelis hakim tingkat kasasi tak memahami perkara.

Anggara juga mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin berkurang.

Salah satu cara untuk membebaskan Baiq Nuril adalah dengan pemberian amnesti.

Baca: Spesialis Pencuri Di Rumah Sakit Pasuruan Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Baca: Persiapan Arema Jelang Derbi Malang Lawan Metro FC di Piala Indonesia 2018, Selasa 20 November 2018

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang.”

“Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas ya dengan pemberian amnesti.”         

“Tidak ada yang lain,” ujar Anggara kala ditemui Tribun di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 16 November 2018.

Amnesti sendiri merupakan penghapusan hukuman kepada seseorang yang dianggap melamnggar hukum.

Selain itu Amnesti dapat diberikan oleh Presiden sebagai bentuk hak perogatif Presiden.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang 1945 pasal (2) yang berbunyi ‘Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat’.

Baca: Hanya 132 CPNS Di Kabupaten Tulungagung Yang Lolos SKD, Padahal Kuota 546 Formasi

Baca: Polres Banyuwangi Ungkap Jaringan Pencurian Motor Jadul, Awas! 3 Orang Masih Keluyuran

‘Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan,” tuturnya,

Karena itu pemberian amnesti dinilai sebagai salah satu upaya hukum yang dapat menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat kasus pencemaran nama baik.

Selain pemberian amnesty, upaya hukum lain untuk menolong Nuril adalah dengan peninjauan kembali (PK).

Peninjauan kemabli dapat dilakukan dengan mencari novum atau bukti baru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved