nasional

Kasus Baiq Nuril Berlanjut, Presiden Joko Widodo Diminta Untuk Berikan Amnesti

Kasus Pidi Baiq masih terus bergulir, kini Internet Lawyer Network atau IlawNet menuntut presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
wartakota
Jokowi didesak berikan amnesti untuk Baiq Nuril 

Namun untuk PK, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumardi menyebut akan mengajukannya ke Mahkamah Agung, PK diajukan menunggu salinan kasasi diterima.

Baca: Penemuan Mayat Dalam Drum Plastik, Identitas Korban Diduga Seorang Awak Media Televisi

Baca: Selain UMK 2019, Pekerja Perlu Tahu UMSK 2019, Ini Daftar Daerah di Jatim yang Akan Berlakukan UMSK

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril selama 6 bulan penjara.

Selain itu Baiq Nuril juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam keputusannya majelis kasasi MA menganulis putusan pengadilan tingkat pertama di PM Mataram.

Dalam sidang itu Baiq Nuril dinyatakan bebas dengan seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).

Sementara itu Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan bahwa kasus Baiq Nuril ini membuat para perempuan korban pelecehan enggan melapor.

Baca: Update Passing Grade Tes SKD CPNS 2018, 8 Daerah Ini Sudah Umumkan Nilai Peserta yang Lolos

Baca: Menhub Peringatkan Operator Grab Dan Go-Jek

Sebab para korban takut laporannya akan menjadi bumerang seperti yang terjadi pada Baiq Nuril.

Kasus Baiq Nuril ini bermula dari pelecehan yang disebut kerap dilakukan oleh atasannya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Kala itu atasan Naiq Nuril menceritakan pengalaman berhubunga seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Nuril yang merasa tak nyaman dengan hal tersebut akhirnya merekam pembicaraan dengan M.

Sayangnya rekaman pembicaraan tersebut tersebar diluar kehendak Nuril.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved