CPNS 2018
Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking Pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Cara Kerja & Penjelasannya
Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking Pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Cara Kerja & Penjelasannya
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Pemerintah akhirnya meresmikan penerapan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018.
Sistem ranking untuk menentukan kelulusan tes SKD pada penerimaan CPNS 2018 ini dilakukan karena banyaknya peserta yang tidak lulus mencapai passing grade.
Berbarengan dengan peresmian sistem ranking tes SKD CPNS 2018 ini, pemerintah pun mengeluarkan aturan resmi terkail hal tersebut.
Baca: Respons Masyarakat Kota Malang Terkait Sistem Tilang Elektronik E-TLE
Baca: Polres Jember Usut Laporan Izin Pendirian Sekolah Swasta
Baca: Detasemen B Brimob Pelopor Polda Jatim Punya Rumah Tembak Bernama Rapala Yanottama
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Permen nomor 38 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetep lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin dilansir dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Pemerintah Terbitkan Aturan Sistem Rangking pada Seleksi CPNS', Rabu (21/11/2018).
Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Baca: Penadah 7 Kg Perhiasan Emas Tertangkap di Bangkalan
Baca: Dinkes Kota Malang Bekali Calon Pengantin Pengetahun Tentang Kehamilan
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan.
Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN teknisnya. Pesertanya itu tahu," lanjutnya.
Baca: Jadwal Penutupan Kawah Ijen Banyuwangi Sampai 23 November 2018
Baca: Polantas Usulkan Lampu Merah Simpang Empat Patung Sapi Pasuruan Dinonaktifkan, Kurangi Kecelakaan
Baca: Sinopsis Cinta yang Hilang Rabu 21 November 2018 - Hasil DNA Sudah Dikirim ke Pengadilan