CPNS 2018

Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking Pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Cara Kerja & Penjelasannya

Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking Pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Cara Kerja & Penjelasannya

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Suryamalang/ tribunnews
sistem ranking CPNS 2018 

SURYAMALANG.com - Pemerintah akhirnya meresmikan penerapan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018.

Sistem ranking untuk menentukan kelulusan tes SKD pada penerimaan CPNS 2018 ini dilakukan karena banyaknya peserta yang tidak lulus mencapai passing grade.

Berbarengan dengan peresmian sistem ranking tes SKD CPNS 2018 ini, pemerintah pun mengeluarkan aturan resmi terkail hal tersebut.

Baca: Respons Masyarakat Kota Malang Terkait Sistem Tilang Elektronik E-TLE

Baca: Polres Jember Usut Laporan Izin Pendirian Sekolah Swasta

Baca: Detasemen B Brimob Pelopor Polda Jatim Punya Rumah Tembak Bernama Rapala Yanottama

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Permen nomor 38 sebagai payung hukumnya.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetep lolos lewat sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin dilansir dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Pemerintah Terbitkan Aturan Sistem Rangking pada Seleksi CPNS', Rabu (21/11/2018).

Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.

Baca: Penadah 7 Kg Perhiasan Emas Tertangkap di Bangkalan

Baca: Dinkes Kota Malang Bekali Calon Pengantin Pengetahun Tentang Kehamilan

Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," kata dia.

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan.

Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

"Itu nanti BKN teknisnya. Pesertanya itu tahu," lanjutnya.

Baca: Jadwal Penutupan Kawah Ijen Banyuwangi Sampai 23 November 2018

Baca: Polantas Usulkan Lampu Merah Simpang Empat Patung Sapi Pasuruan Dinonaktifkan, Kurangi Kecelakaan

Baca: Sinopsis Cinta yang Hilang Rabu 21 November 2018 - Hasil DNA Sudah Dikirim ke Pengadilan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved