STATUS Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan Bukan Dipecat, Masih Jadi DPR dan Terima Gaji Tapi Tidak Kerja

Pengertian status dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI nyatanya tidak sama dengan dipecat. Ahmad Sahroni CS masih dapat gaji meski tidak kerja.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE KOMPAS.com/Rahel | Instagram/ekopatriosuper
DINONAKTIFKAN - Potret Ahmad Sahroni (KIRI) dan Eko Patrio (KANAN), 2 anggota DPR RI yang sementara dinonaktifkan. Status dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat. 

SURYAMALANG.COM - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach diumumkan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI oleh partai masing-masing. 

Pengertian status dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI nyatanya tidak sama dengan dipecat atau diberhentikan. 

ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih tercatat sebagai anggota DPR RI

Mereka masih akan tetap menerima gaji anggota DPR RI lengkap dengan tunjangannya meskipun sementara waktu tidak bekerja sebagai anggota DPR RI

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

HARTA ANGGOTA DPR RI - Potret Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach. 4 anggota DPR RI yang rumahnya menjadi sasaran penjarahan massa yang diketahui memiliki harta kekayaan fantastis.
HARTA ANGGOTA DPR RI - Potret Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach. 4 anggota DPR RI yang rumahnya menjadi sasaran penjarahan massa yang diketahui memiliki harta kekayaan fantastis. (KOLASE Tribunnews.com/Chaerul Umam | KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A | Tribunnews | Grid.ID/Devi Agustiana)

Baca juga: SEGINI Gaji dan Tunjangan DPR yang Jadi Pemicu Demo Besar-besaran di Jakarta dan Sejumlah Daerah

Beda status DPR nonaktif dan dipecat

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara. 

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR.

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya. 

Baca juga: Sri Mulyani Mohon Maaf dan Berjanji Akan lebih Baik, Sempat Disebut Mundur Temui Presiden Prabowo

Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang

Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.

Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved