CPNS 2018
BKN Sampaikan Kebijakan Baru Sistem Ranking CPNS 2018, Peserta CPNS 2018 Wajib Paham!
BKN Sampaikan Kebijakan Baru Sistem Ranking CPNS 2018, Peserta CPNS 2018 Wajib Paham!
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem rangking SKD CPNS 2018.
Ada 2 kelompok yang dapat ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.
Konsfrensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.
Baca: Biodata & Profil Jenderal TNI Andika Perkasa yang Dilantik sebagai KSAD Kamis 22 November 2018
Baca: Pemkot Batu dan Tim Arkeolog Gali Punden Rondo Kuning Nyi Sutiyah untuk Cari Benda Purbakala
Baca: Pemerintah Berlakukan Sistem Ranking CPNS 2018, Ingin Tahu Aturan Barunya? Simak di Sini
Baca: 4 Fakta Kontroversial Timnas Indonesia yang Tersingkir dari Piala AFF 2018
Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.
"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lolos passing grade," kata Kepala BKN.
Sementara untuk yang lolos passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Baca: Merasa Dikejar Orang, Probo Bertahan di Atas Pohon Selama 3 Hari di Tulungagung
Baca: Jadwal Arema FC Vs Barito Putera di Stadion Kanjuruhan, Wajib Menang Demi Hindari Zona Degradasi
Baca: Daftar Makanan Murah di Surabaya Favorit yang Kurang Dari Rp 20.000, Salah Satunya Mak Yeye
Baca: Jadwal Persebaya Vs Bhayangkara FC dalam Lanjutan Liga 1, Coach Djanur Akan Pakai Strategi Lain
Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade.
Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus passing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidka dicampur," lanjut Bima.
Kalian yang sudah lolos passing grade tidak perlu khawatir akan dikalahkan oleh yang tidak lolos.
"Ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi yang sudah lulus passing grade."
Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.