CPNS 2018
Pemerintah Berlakukan Sistem Ranking CPNS 2018, Ingin Tahu Aturan Barunya? Simak di Sini
Pemerintah Berlakukan Sistem Ranking CPNS 2018, Ingin Tahu Aturan Barunya? Simak di Sini
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Pemerintah akhirnya resmi menerapkan sistem ranking untuk kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 pengganti passing grade melalui aturan baru yang sudah dikeluarkan.
Aturan baru mengenai sistem ranking dan kriteria kelulusan tes SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Aturan baru ini dikeluarkan untuk merespons minimnya peserta tes SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade.
Link untuk mengunduh atau download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir berita ini.
Baca: 4 Fakta Kontroversial Timnas Indonesia yang Tersingkir dari Piala AFF 2018
Baca: Merasa Dikejar Orang, Probo Bertahan di Atas Pohon Selama 3 Hari di Tulungagung
Baca: Jadwal Arema FC Vs Barito Putera di Stadion Kanjuruhan, Wajib Menang Demi Hindari Zona Degradasi
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
Baca: Daftar Makanan Murah di Surabaya Favorit yang Kurang Dari Rp 20.000, Salah Satunya Mak Yeye
Baca: Lirik Lagu Payung Teduh Sebuah Lagu Soundtrack Ralph Breaks the Internet: Wreck-It-Ralph 2
Baca: Baim Wong & Paula Verhoeven Menikah, Begini Isi Kotak Bridesmaid yang Diterima Nadine Chandrawinata
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Penelusuran SURYAMALANG.com, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.