Kabar Jombang

Dinilai Langgar Aturan, Stiker Capres Di Angkudes Ditertibkan Bawaslu Jombang

Penertiban dilakukan setelah surat peringatan dari Bawaslu tidak digubris Tim Kmpanye Capres-Cawaspres Jokowi-Ma'ruf Amin tingkat Kabupaten Jombang

Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Sutono
Personel Satpol PP dibantu pengemudi Angkudes mencopot stiker capres-cawapres nomor urut 01 yang tertempel di kaca belakang angkudes. 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang akhirnya bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan tim kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, di tingkat Kabupaten Jombang.

Melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Bawaslu melakukan penertiban terhadap stiker besar bergambar Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin yang tertempel di kaca belakang minibus angkutan pedesaan (angkudes), Selasa (27/11/2018).

Selain melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Bawaslu Kabupaten Jombang juga dibantu Panwascam Peterongan dan Panwascam Jombang Kota, serta puluhan Panitia Pengawas Desa dari Kecamatan Peterongan dan Jombang Kota.

Penertiban stiker bergambar capres-cawapres nomor urut 01 yang diusung 9 parpol tersebut digelar di dua tempat. Yakni di Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan dan Jalan Hasyim Asyari, Jombang, tepatnya selatan rel KA, dekat dari Stasiun KA Jombang.

Tim dipimpin komisioner Bawaslu Jombang David Budianto dan Ahmad Zani, bergerak ke terminal. Di sini, ditemukan satu angkudes berstiker Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tak menunggu lama, pengemudi angkudes diminta mencopot stiker besar di kaca belakang yang bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin. Itu karena pemasangan stiker tersebut melanggar aturan.

Pengemudi angkudes tak bisa berbuat lain kecuali melepas stiker bergambar capres-cawapres nomor urut 01 tersebut, dibantu Satpol PP, disaksikan para personel PPD se Kecamatan Peterongan dan Jombang Kota serta komisioner Bawaslu Jombang.

Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Hasyim Asyari, dekat stasiun KA Jombang. Di pangkalan tak resmi angkudes ini, ditemukan sekitar 10 angkudes berstiker capres-cawapres 01 serta logo parpol (PDIP) bergambar Jokowi.
Satpol PP pun langsung memreteli stiker-stiker termaksud bersama para pengemudi angkudes. Semua operasi berjalan tertib, lancar dan aman.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budianto mengungkapkan, penertiban dilakukan setelah surat peringatan dari pihaknya tidak digubris Tim Kmpanye Capres-Cawaspres Jokowi-Ma'ruf Amin tingkat Kabupaten Jombang.

"Mereka (tim kampanye) kami minta menertibkan sendiri stiker-stiker yang melanggar aturan tersebut. Tapi ternyata tidak ada respon dari mereka. Karena itu hari ini kami tertibkan," kata Dafid Budianto kepada surya.co.id.

Menurut Dafid, stiker atau bahan kampanye yang ditempel pada angkudes, merupakan pelanggaran atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang nomor 164/ HK.03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Rapat Umum Terbuka dan Pemasangan Alat Peraga Kampaye Pemilu 2019,.

"Tepatnya pada huruf E angka 2, yang menyatakan alat peraga kampanye dan atau bahan kampanye dilarang untuk dipasang di halte bus atau angkutan umum," tegas Dafid.

Selain itu, sambung Dafid, juga merujuk pada Pasal 23 Jo pasal 51 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

Di situ disebutkan, peserta pemilu hanya dapat melakukan kampanye melalui kegiatan lain dalam bentuk mobil milik pribadi atau milik Partai Politik yang berlogo Partai Peserta Pemilu.

"Jadi kalau ada logo parpol maupun gambar paslon ditempel di angkudes, atau mobil angkutan umum jelas merupakan pelanggaran," imbuh Dafid.

Bedasarkan ketentuan itu pula, stiker bergambar capres-cawapres nomor urut 01 yang terpasang atau tertempel di angkutan umum, jelas tidak sesuai mekanisme, tatacara dan prosedur yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved