Pemilu 2024
Sholeh Kawinintorogo Menduga Data George Da Silva Dipungut dari Tong Sampah
Sholeh Kawinintorogo: Saya menduga, data yang dimiliki George merupakan data yang dipungut dari tong sampah.
Penulis: Purwanto | Editor: Yuli A
Sholeh Kawinintorogo: Saya menduga, data yang dimiliki George merupakan data yang dipungut dari tong sampah.
SURYAMALANG.COM, MALANG - HM Sholeh Kawinintorogo, praktisi hukum asal Kabupaten Malang, angkat bicara soal beredarnya dugaan pergeseran suara partai ke salah satu caleg DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari PDI Perjuangan.
Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva yang saat ini menjadi Direktur Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA) mengklaim telah menemukan adanya dugaan pergeseran suara partai ke salah satu caleg DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari PDI Perjuangan.
LAPODA menyebut dugaan penggelembungan suara terhadap caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDI Perjuangan Dapil VI Malang Raya ke salah satu Caleg DPRD PDIP nomor urut 2 atas nama Saifudin Zuhri.
Alasannya, berdasarkan audit atau pencocokan dokumen C1 Hasil TPS atau C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS dan D Hasil di tiga kecamatan.
Sedikitnya ada lima poin yang diungkapkan HM Sholeh Kawinintorogo terkait temuan George.
"Pertama, beliau ini bukan saksi partai yang secara official bertindak mewakili peserta Pemilu sehingga data yang dimiliki, validasinya diragukan," kata Sholeh, Kamis (14/3/2024).
Sholeh menambahkan, dalam poin kedua, George ketika melakukan riset dan analisa bernaung dalam LAPODA.
Sholeh pun mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut.
"Lembaga yang beliau pimpin, apakah lembaga pemantau Pemilu yang terverifikasi di KPU? Kalau tidak terdaftar artinya isu yang dilempar ke publik oleh beliau dan lembaganya tidak cukup kredibel untuk dijadikan dasar kajian," tegas Sholeh.
"Ketiga, kalau kita mau bicara dugaan adanya penggelembungan suara, rujukan yang digunakan seharusnya PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," ungkap Sholeh.
Sholeh juga menjelaskan sejumlah pasal yang menjadi rujukan terkait hal tersebut.
"Sejumlah pasal yang menjadi rujukan diantaranya pasal 16, pasal 23, pasal 25 ayat 2 dan 3, pasal 28 ayat 6 huruf G, pasal 49 pasal 53, pasal 65 ayat 7 dan 8," papar Sholeh.
"Dalam pasal-pasal tersebut, jelas menerangkan bahwa proses rekapitulasi sifatnya berjenjang. Apabila terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan di setiap tingkatan maka dilakukan pembetulan dengan penghitungan ulang di tingkat PPK, KPUD dan KPUD Provinsi dan dicatat pada form D Kejadian Khusus," terangnya.
"Kemudian yang keempat, sementara proses rekapitulasi saat ini sudah sampai di tingkat Provinsi, pertanyaan saya, apakah keberatan dari saksi PDI Perjuangan dari tingkat TPS sampai dengan pleno rekap Provinsi ada keberatan yang dituangkan dalam form D Khusus? Kalaupun ada apakah sudah ditindaklanjuti pada setiap level tingkatan, itu dapat dilihat pada form D hasil masing-masing tingkatan. Dan yang saya ikuti dari D Hasil Provinsi tidak ada tuduhan penggelembungan sebagaimana yang di tuduhkan tim hukum Haji Gunawan dan Bapak George, sebab pada D Hasil Provinsi saksi PDI Perjuangan sudah tanda tangan," tutur Sholeh.
"Saya menduga, data yang dimiliki George merupakan data yang dipungut dari tong sampah. Jadi data itu data yang oleh PPK dan saksi telah dibuang karena perbedaan data sudah dilakukan pencocokan dan pembetulan sebagaimana PKPU yang mengatur," pungkasnya.
Perdamaian Gunawan dan Saifudin Zuhri Dapat Apresiasi DPD PDI Perjuangan Jatim |
![]() |
---|
Ahmad Basarah Damaikan Sengketa Pileg Antar-kader PDI Perjuangan Jatim dengan Nilai-nilai Pancasila |
![]() |
---|
Pengumuman KPU, Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024 Dengan Suara 96 Jutaan |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilihan DPR RI di Kota Batu Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hanya 42 Persen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024 di Kota Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.