Kabar Jember
Meski Hindari Pemberian Sanksi, Kanwil DJP III Optimistis Penuhi Target Pajak 2018
Dalam sosialisasi pembayaran pajak, Kanwil Pajak hindari pemberian sanksi atau penindakan. Kanwil DJP Jatim III lebih pada pendekatan persuasif
Penulis: Haorrahman | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Meski menyisakan satu bulan pada tahun 2018 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, optimistis bisa memenuhi target penerimaan pajak. Dengan demikian, Kanwil DJP Jatim III dapat mengulang sukses tahun lalu, yang penerimaan pajaknya mencapai 101,56 persen.
"Kami optimistis bisa mencapai target seperti tahun lalu," kata Kepala Kanwil III, Rudy Gunawan Bastari, usai melakukan Tax Gatehring bersama wajib pajak wilayah Jember, Banyuwangi, Probolinggo, dan Lumajang, di Banyuwangi, Kamis (29/11) malam.
Rudi mengatakan, tahun Kanwil DJP Jatim III ditarget penerimaan pajak sebesar Rp 31,5 triliun, meningkat Rp 5 triliun dari tahu lalu sebesar Rp 26,12 triliun.
Meski tahun ini menyisakan satu bulan, namun Rudi optimistis bisa memenuhi target. Hingga November, Kanwil DJP Jatim III telah memenuhi 75, 34 persen dari penerimaan pajak.
Rudi menerangkan pada bulan Desember tahun lalu, tambahan penerimaan pajak mencapai 22 persen. Berdasarkan catatan tahun lalu itu, Rudi optimistis tahun ini bisa memenuhi bahkan melampau target seperti tahun lalu.
Untuk itulah, DJP KCP III menggelar tax gathering bersama wajib pajak di Banyuwangi. Rudi mengatakan kegiatan ini untuk mengakrabkan antara DJP dengan wajib pajak.
"Agenda ini untuk mengakrabkan dengan wajib pajak, dan mengetahui apa yang menjadi kendala selama ini. Selain di Banyuwangi, kegiatan serupa juga akan digelar di Kediri dan Malang," kata Rudi.
Rudi mengatakan dalam sosialisasi pembayaran pajak, pihaknya sangat menghindari pemberian sanksi atau penindakan lainnya. Kanwil DJP Jatim III lebih pada pendekatan persuasif.
"Bagi kami pemberian sanksi itu bersifat tabu. Kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Apabila sampai ada pemberian sanksi atau penindakan, berarti petugas pajaknya kurang dekat dengan wajib pajak. Harus sering-sering bertemu sehingga timbul keakraban dan dengan sendirinya sadar membayar pajak," katanya.
Salah satu peserta, Setiawan Subekti, pengusaha kopi Banyuwangi mengatakan, keakraban harus selalu dipupuk agar pembayar pajak tidak hanya menjadi wajib pajak, melainkan menjadi sahabat pajak.
"Wajib pajak itu dimaknai membayar pajak sebagai kewajiban, tapi apabila sahabat pajak, membayar pajak adalah suatu kesadaran," kata pria yang akrab disapa Iwan itu.
Pemilik brand Kopai Osing Banyuwangi tersebut mencontohkan, di Singapura orang takut membuang sampah sembarangan karena adanya denda. Tapi di Jepang, karena kesadarannya yang tinggi orang tidak membuang sampah sembarangan.
"Jadi image-nya harus diubah. Pajak bukanlah kewajiban melainkan sebuah kesadaran," kata Iwan.
Menurut Iwan, saat ini kantor-kantor pajak telah berbenah. Kantor pajak saat ini lebih nyaman dan ramah. Demikian juga dengan petugas pajak lebih familiar dalam memberikan pengertian-pengertian tentang pajak.