Kabar Surabaya

Polda Jatim Bongkar Praktek Dukun Palsu Berkedok Penggandaan Uang Tipu Korban Hingga Rp 2,6 Miliar

Tersangka berpura-pura menjadi 'Orang Pintar' yang mempunyai kemampuan metafisika bisa menggandaan uang.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lenard M Sinambela didampingi Kanit I Bajak Sandera, Kompol Deki Hermansyah membeberkan barang bukti kasus penipuan berkedok penggandaan uang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Unit I Bajak Sandera, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu penggandaan uang di Dusun Sumbernanas Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Kejahatan penipuan modus penggandaan uang ini telah merugikan korban hingga Rp 2,6 miliar. Korbannya adalah Noer  Chamdi pengusaha swasta di Blitar.

Dua tersangka berhasil diamankan yakni Danang Gatut Nuryanto (43) warga Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, dan Musanto (38) warga Dusun Sukorejo Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lenard M Sinambela menjelaskan, tersangka Danang berpura-pura menjadi 'Orang Pintar' yang mempunyai kemampuan metafisika bisa menggandaan uang. Korban percaya kemampuan tersangka usai tersangka mampu menerawang mimpi yang dialami korbannya. 

"Tersangka meminta sejumlah uang ke korban untuk biaya ritual penggandaan uang. Korban dirugikan hingga Rp 2.676.800.000," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (30/11/2018).

Leo memaparkan, untuk menyakinkan korban tersangka menjaminkan mobil Nissan Serena N 1175 CH sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dipasang di mobil B 1958 DQ. Selain itu, tersangka meminjamkan uang senilai Rp 45 juta. Uang itu dipakai tersangka untuk membeli alat perdukunan berupa minyak suci sebagai syarat ritual penggandaan uang.

Korban memberikan uang itu secara kontinyu uang cash dan via tranfer Bank. "Paling banyak korban menyerahkan uang Rp 550 juta," jelasnya.

Masih kata Leo, tersangka bersama korban melakukan ritual penggandaan uang. Tersangka memberikan sebuah kardus yang dilapisi kain putih disertai minyak dan bunga 7 rupa. Tersangka meminta korban menyimpan kotak itu di dalam kamarnya dan dibuka dalam tempo waktu yang sudah ditentukan.  "Korban menyadari telah ditipu saat membuka kotak peti itu hanya berisi alat perdukunan," jelasnya.

Ditambahkanya, sesuai laporan korban pihaknya berhasil menangkap dia pelaku utama. Mereka bersengkongkol menipu korban.  "Ada 4 pelaku, dua lainnya inisial S dan T buron dalam pengejaran," punkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved