Kabar Lamongan

Sepuluh Kali Bobol Warung Dan Toko, Pengangguran Diringkus Buser Polres Lamongan

Dalam setiap aksinya, tersangka selalu berangkat mengendarai sepeda motor dan hanya berbekal obeng yang dipakai membobol warung dan toko sasaran.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
TribunJogja.com
Ilustrasi Pencurian 

 SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Hendra Apriyanto (27) pemuda asal Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan diamankan Polisi. Ini setelah tersangka diketahui menjadi spesialis pembobol warung dan rumah di sejumlah tempat di Lamongan.

"Tersangka ditangkap Kamis (29/11/2018) petang kemarin," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, Jumat (30/11/2018).

Dijelaskan Harmudji, dalam setiap aksinya, tersangka selalu berangkat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol S 3067 LW miliknya dan hanya berbekal obeng yang dipakai membobol sasaran.

Aksi terakhir dilakukan pada pukul 01.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju warung korban yang sebelumnya sudah digambar situasinya.

Setelah dipastikan warung dan sekitarnya sepi, pelaku kemudian memarkir sepeda motor di samping warung dan mematikan lampu di teras warung.

Tak menemui kesulitan, pelaku mencongkel dinding asbes dengan obeng bagian bawah. Pelaku masuk dalam warung memgambil uang dari dalam laci sebesar Rp 500 ribu. Setelah mendapatkan hasil, kemudian pelaku keluar warung melaui lubang yang sama.

Banyaknya warung, toko dan rumah yang merasa kehilangan karena dibobol maling ini, kemudian dilaporkan korbannya ke polisi. Kamis (29/11/2018) Satreskrim Polres Lamongan bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus jejak pelaku.

Tersangka ditangkap di jalan raya Mantup  Desa Sambeng Kecamatan Mantup. Tersangka tak berkutik, dan saat diinterogasi mengakui telah membobol sejumlah warung dan toko. Diantaranya toko rokok milik Laminah sebanyak dua kali.  Dalam aksinya itu, tersangka mengambil rokok dan uang. Demikian di sejumlah warung dan toko juga banyak yang menjadi sasaranya.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tutur Harmudji.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved