Tulungagung

Kades Korupsi di Tulungagung Dipenjara 3,5 Tahun dan Disuruh Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta

Kades Korupsi di Tulungagung Dipenjara 3,5 Tahun dan Disuruh Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Kejari Tulungagung
KORUPSI - Terdakwa Eko Sujarwo, Kades nonaktif Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Eko diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 711 juta. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (29/8/2025).

Selain itu Kades nonaktif ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, atau diganti 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, menyatakan Eko Sujarwo terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 539 juta lebih, paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu 1 bulan terpidana tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Hasil lelang dipakai menutupi uang pengganti itu,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Baca juga: Berisi 60 Ton Ikan Cakalang Senilai Rp 1 Miliar, Kapal Ikan Terdampar di Pantai Niyama Tulungagung

Jika terpidana tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun tuntutan JPU denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara putusan majelis hakim hanya 2 bulan kurungan.

Sementara tuntutan uang pengganti dari JPU sebesar Rp 371 juta lebih, dari total kerugian yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 711 juta lebih.

Sedangkan sisanya ditanggung oleh Bendahara Desa Kradinan, Wiji Subagyo alias Jiwut.

Wiji Subagyo saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polres Tulungagung, yang menyidik perkara ini.

“Tuntutan KPU uang pengganti Rp 371 juta, atau diganti 9 bulan. Sementara putusan hakim uang pengganti Rp 539 juta atau diganti kurungan selama 2 tahun,” tegas Amri.

Atas putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir sambil menunggu sikap Eko Sujarwo.

“Kami sampaikan ke pimpinan yang akan memutuskan, apakah nanti banding atau menerima putusan ini,” ungkapnya.

Sidang putusan ini digelar secara daring karena pertimbangan faktor keamanan, mengingat banyak aksi massa di sejumlah lokasi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved