Kabar Surabaya
7 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk H.R.A.S Ulla Abdul Muiz, W.A.S.Psi. S.Pd. M. PSI. Ph.D.
Pria tamatan SMA berani mencantumkan titel H.R.A.S Ulla Abdul Muiz, W.A.S.Psi. S.Pd. M. PSI. Ph.D. Dia divonis karena mencabuli dua murid lelaki.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ulla Abdul Muiz (32) divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/11/2018).
Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopurnomo, menilai, guru bimbingan belajar itu terbukti mencabuli muridnya, sebagaimana diatur Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang tinggal di Jalan Kedung Rejo II Benowo, Surabaya itu sebelumnya dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia.
Ulla ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/7/2018) lalu.
Ulla diduga mencabuli dua murid laki-lakinya di lembaga bimbingan belajar milik terdakwa.
Ia berdalih, pencabulan itu adalah salah satu ritual untuk mengusir makhluk halus di tubuh korban atau yang dikenal dengan istilah rukyah.
Meski hanya tamatan SMA, dia berani mencantumkan titel palsu di kartu namanya sepanjang ini: H.R.A.S Ulla Abdul Muiz, W.A.S.Psi. S.Pd. M. PSI. Ph.D.
Sementara, jaksa Duta Mellia langsung menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menerima yang mulia," beber Duta saat sidang. Tribun Jatim/Pradhitya Fauzi
