Kabar Blitar

Pemkot Blitar Enggan Disebut Kecolongan Soal Penggerebekan Tari Striptis Di Karaoke Maxi Brillian

Peristiwa itu akan menjadi bahan Pemkot Blitar untuk mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Samsul Hadi
Pintu pagar Karaoke Maxi Berlian di Kota Blitar tertutup setelah digerebek Polda Jatim, Senin (3/12/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar belum bisa mengambil tindakan kepada pengelola karaoke Maxi Brillian yang diduga ada tarian striptis saat digerebek Polda Jatim. Pemkot masih menunggu proses penyidikan kasus itu oleh Polda Jatim.

"Kasusnya masih ditangani Polda Jatim. Kami menunggu hasilnya dulu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Selasa (4/12/2018).

Setelah ada hasil penyidikan dari polisi, Pemkot Blitar baru akan melangkah. Pemkot akan mengevaluasi keberadaan karaoke Maxi Brillian, termasuk soal izinnya. Kalau memang ditemukan pelanggaran, Pemkot tidak segan-segan mencabut izin tempat karaoke itu.

"Untuk sanksinya nanti dilihat di Perda. Kalau sanksinya berbunyi izinnya harus dicabut dan ditutup, ya akan kami laksanakan," ujarnya.

Santosa enggan disebut Pemkot Blitar kecolongan dengan kasus penggerbekan Polda Jatim di karaoke Maxi Brillian. Sebab, selama ini, Pemkot melalui Satpol PP sudah sering menggelar razia di tempat hiburan malam. Tetapi, selama ini, petugas Satpol PP belum pernah mendapati kasus seperti yang ditangani Polda Jatim.

"Kalau kecolongan tidak. Kami sudah rutin menggelar razia di tempat hiburan malam. Kami justru berterimakasih kepada polisi yang telah membantu membersihkan Kota Blitar dari praktik asusila," kata Santoso.

Menurutnya, peristiwa itu akan menjadi bahan Pemkot Blitar untuk mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam di Kota Blitar. Pemkot akan memastikan keberadaan tempat hiburan malam bebas dari narkoba dan asusila. "Kami akan evaluasi semua tempat hiburan malam, baik perizinannya dan penerapannya di lapangan," ujarnya.

Hal sama diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari. Juari mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari Polda Jatim untuk mengambil tindakan terhadap karaoke Maxi Brillian. "Kalau terbukti dan ada pelanggaran akan ada sanksi tegas. Sanksinya bisa dicabut izinnya," katanya.

Dikatakannya, Satpol PP rutin menggelar razia di tempat hiburan. Tetapi selama ini, Satpol PP tidak pernah menemukan praktik asusila di tempat hiburan malam. "Terkadang mereka juga kucing-kucingan dengan petugas," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian di Jl Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (3/12/2018) dini hari. Tim Polda Jatim menyita sejumlah minuman keras (miras) dan membawa beberapa pemandu lagu di tempat karaoke itu.

Tim Polda Jatim datang ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Ada belasan anggota dari Tim Polda Jatim yang datang ke lokasi. Polisi menyita sejumlah minuman keras dari tempat karaoke itu. Polisi juga membawa beberapa pemandu lagu dari tempat karaoke itu. Para pemandu lagu itu dibawa ke Polda Jatim. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved