Kabar Surabaya

Jual Motor Hasil Penipuan Disitus Online, Pria Asal Blitar Diciduk Polisi

Pelaku berdalih meminjam motor Honda Verza B 3251 PEC milik korban untuk pulang kampung. Tapi ternyata dijual Online.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Pelaku penggelapan motor diamankan di Mapolsek Tandes. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tandes menangkap pelaku penggelapan motor. Pelakunya, Totok Widodo alias Gilang (36) warga Desa Jatianom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto menjelaskan, pelaku bertemu korban di warung nasi Warung Nasi Jl Sikatan Kelurahan Manukan Wetan. Pelaku berdalih meminjam motor Honda Verza B 3251 PEC milik Anwar Anas (20) untuk pulang kampung.

"Pelaku membawa motor milik korban namun tidak dikembalikan," ujarnya, Rabu (5/12/2018).

Kusminto mengatakan, pelaku menjual motor itu melalui situs online. Dia menjual motor hasil penipian melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Cerme Gresik. "Pelaku menjual motor itu berharga Rp 1 juta," ungkapnya.

Ditambahkanya, berdasarkan laporan korban anggotanya melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Pihaknya menemukan keberadaan pelaku di tempat persembunyian di daerah pesisir Desa Ujung Pangkah Gresik.

"Pelaku kami tangkap saat ini fokus mencari motor korban untuk kepentingan barang bukti," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved