Kabar Surabaya

Polda Jatim Akan Pangil Artis yang Diendorse Obat Pemutih Ilegal dari Kediri, Ada yang Berinisial VV

Penggrebekan produk kecantikan Derma Skin Care (DSC) di Kediri, Jawa Timur menyeret banyak nama artis.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Ahmad Zaimul Haq
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran produk kecantikan oplosan dan ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulan dalam ungkap kasus di Mapolda, Selasa (4/12). Polisi menyita ratusan produk kecantikan dari rumah kecantikan milik tersangka dari beragam jenis. Ada pula produk kecantikan merek terkenal yang kemudian dioplos jadi produk DSC 

SURYAMALANG.com, Surabaya - Penggrebekan produk kecantikan Derma Skin Care (DSC) di Kediri, Jawa Timur menyeret banyak nama artis.

Nama-nama artis itu di antaranya adalah VV, NR, OR, MP, NK, DK dan B. Mereka semua merupakan artis-artis kondang.

Dua nama pertama tadi, yakni VV & NR bahkan diketahui banyak orang sebagai seorang penyanyi.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan para artis itu dipergunakan pelaku untuk menggunakan jasa figur artis untuk promosi (Endrose) produknya.

"Proses promosinya seolah-olah artis itu memakai produk kecantikan itu (Oplosan), padahal tidak," ungkap AKBP Rofik Ripto di Mapolda Jatim pada Rabu (5/12/2018).

Alasan Syahrini Tanya Ustaz Abdul Somad Soal Calon Suami & Aurat Terungkap, Ada Desakan dari Sekitar

Krisdayanti Pamer Video Lawas di Atas Panggung, Wajah Kecil & Polos Aurel Jadi Sorotan

Untuk diketahui, kasus Derma Skin Care yang Polda Jatim ungkap sudah menyeret satu orang tersangka berinisial KIL.

Berdasarkan pengakuan KIL, keenam artis itu sengaja di endors (disponsori) untuk meningkatkan pamor produknya.

KIL mengaku, dirinya mengelola beragam produk dan aktivitas dalam rumah yang digrebek itu. Ia juga yang mengoplos beragam produk kecantikan hingga menjadi produk DSC.

Berbagai merek produk kecantikan yang menjadi bahan di antaranya Viva Lotion, Vasseline, Sriti, Mustika Ratu, Marcks Beauty Powder, sampai Sabun Papaya.

Tak hanya menyita beragam produk oplosan, polisi juga menyita beberapa peralatan praktik, termasuk alat infus.

Praktik ilegal itu dilakukan KIL sejak dua tahun lalu.

Rofik menambahkan para artis yang terlibat akan diperiksa sebagai saksi.

"Karena urgensi untuk meminta keterangan pemanggilan saksi-saksi sesuai tahapan penyidikan," jelasnya.

Reaksi ART Deddy Corbuzier Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Majikan, Terharu, Pertama Kali Tiup Lilin

Potret Mesra Aura Kasih Bareng Pacar Barunya ? Bule Asal Brasil Punya Paras Tampan & Romantis

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menambahkan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Tarif endrose mulai Rp 7 Juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved