Kabar Surabaya
Sopan dalam Sidang di PN Surabaya, Begal Sadis Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Karena bersikap sopan dalam sidang, begal sadis di Surabaya ini divonis penjara selama 5 tahun.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Viko Puji Utomo divonis lima tahun penjara dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Viko didakwa terlibat dalam perampasan barang di Jalan Tubanan, Surabaya.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP, dan menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara,” terang Rochmat, ketua majelis hakim dalam sidang.
• Kencani 6 Cewek, Mahasiswa Program Magister di Surabaya Ini Sebar Foto Tanpa Busana Sang Mantan
Menurutnya, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan di hadapan jaksa dan hakim selama persidangan, dan belum pernah dihukum.”
“Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama rekannya,” tambahnya.
• Dalam Waktu 2 Jam, Ada 2 Kebakaran di Surabaya
Aksi perampasan atau begal itu bermula saat Viko pesta minuman keras (miras) bersama rekannya bernama Ruli (DPO), dan Samuji (DPO) pada Sabtu (7/7/2018) pukul 22.00 WIB.
Dalam kondisi mabuk, tiga orang ini mencari sasaran di Jalan Tubanan.
Tiga pelaku ini merampas barang milik pengendara motor yang melintas di lokasi.
• Penumpang Pesawat Lion Air Kritis Dalam Penerbangan, Saat Akan Landing di Bandara Juanda Surabaya
Dalam perampasan ini, Samuji dan Ruli sempat membacokkan pedang ke kepala dan tangan korban.
Tiga pelaku ini meras tas milik korban yang berisi ponsel, STNK motor, ATM, SIM C, KTP, dan uang Rp 200.000.
Usai merampas, tiga pelaku ini ke Jalan Gadel Timur untuk pesta miras lagi.
• Bos Kosmetik Oplosan di Surabaya Sewa Para Artis sampai Rp 15 Juta per Pekan