Malang Raya

Sunset Policy III Atau Pemutihan Denda PBB di Kota Malang Berakhir pada 26 April 2019

Pemutihan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan di Kota Malang berakhir pada 26 April 2019

Editor: Zainuddin
Pemkot Malang
Banner Sunset Policy III yang resmi di-launching Walikota Malang, Drs H Sutiaji pada momen Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018, 25 November 2018. 

KOTA MALANG - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali membuka program ‘primadona’ rakyat terkait pemutihan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan.

Sunset Policy III resmi diluncurkan oleh Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018, 25 November 2018.

Program ini dibuka dalam rangka Hari Pahlawan, dan akan berakhir pada 26 April 2019, dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.

“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama lima bulan ke depan,” imbau Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji didampingi Wakil Wali Kota Ir H Sofyan Edi Jarwoko, dan Sekda Drs Wasto SH MH saat launching kala itu.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para wajib pajak (WP) PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.

Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

“Seperti dalam gerakan-gerakan olahraga tinju yakni gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” seru Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT yang juga dikenal sebagai tokoh tinju nasional dan memiliki sejumlah lisensi kepromotoran internasional.

Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak.

Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania tersebut.

Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir 26 April tahun depan, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.

“Silakan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja,” lanjut Ade.

Formulir juga bisa diperoleh di kantor Bank Jatim cabang manapun maupun tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, sehingga WP dapat langsung melakukan pembayaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved