Malang Raya

Sunset Policy III Atau Pemutihan Denda PBB di Kota Malang Berakhir pada 26 April 2019

Pemutihan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan di Kota Malang berakhir pada 26 April 2019

Editor: Zainuddin
Pemkot Malang
Banner Sunset Policy III yang resmi di-launching Walikota Malang, Drs H Sutiaji pada momen Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018, 25 November 2018. 

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy III bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.

Dari dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp 2 Miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP).

Dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584.

Lalu pada Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343.

Tak pelak atas capaian tersebut, program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggaan piutang pajak daerah.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang digelar pihak Kementerian Keuangan medio Agustus lalu, pihak Kemenkeu yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK, Agus Krisharto yang juga Ketua Pelaksana Kegiatan secara khusus mengapresiasi Pemkot Malang melalui BP2D yang sukses menerapkan inovasi demi inovasi dalam upaya mengurangi nilai tunggakan dan mengurai piutang daerah.

Pada Selasa (11/12), tim Widyaiswara Pusdiklat KNPK-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan wawancara dan take video yangmana materinya nanti akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain se-Tanah Air.

“Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya,” kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya yang memimpin tim ke Malang.

Menurutnya, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik.

“Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respon positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Dan Pemkot Malang melalui BP2D melakukannya dengan sangat baik,” lanjut pria berkacamata ini.

Arvan menambahkan, program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang namun juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Ke depannya agar makin terintegrasi lebih baik lagi serta mencakup jenis pajak lain, serta semoga bisa diaplikasikan oleh daerah-daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved