Kabar Surabaya
Pekan Depan, Penyanyi Nella Kharisma Dijadwalkan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim
Keterangan artis endrose itu sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan yang akan dituangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyanyi Nella Kharisma diagendakan akan memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur terkait kasus peredaran produk kecantikan oplosan, merek Derma Skin Care (DSC). Nella dipangil sebagai saksi lantaran menjadi public figur endrose produk kosmetik ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai yang disampaikan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan mengenai perkembangan penanganan kasus kosmetik illegal, akan memanggil Nella Kharisma termasuk selebritis lainnya untuk menjadi saksi.
“Kehadiran Nella Kharisma akan hadir di Polda jatim pada Senin, 17 dan 18 Desember pekan depan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (13/12/2018).
Barung mengatakan, pemanggilan terhadap artis endrose kosmetik illegal ini karena produk itu sudah terlanjur beredar luas bahkan sudah ke luar Pulau Jawa. Karena itulah, keterangan artis endrose itu sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan yang akan dituangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun tujuh artis kondang yang menjadi endrose produk kecantikan ilegal itu, dua di antaranya artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen. Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NR, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) terkenal.
“Mereka artis menjadi publik figur sehingga produk kosmetik illegal laris dipasaran,” ujarnya.
Padahal, kata Barung, produk kosmetik oplosan ini tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM. Pihak Kepolisina fokus penyidikan kasus ini untuk menelusuri produksi hingga penyebaran ke pasaran prodil kosmetik illegal ini.
“Pemeriksaan ini apakah yang bersangkutan artis endrose mengetahui produk kosmetik ini ilegal,” jelasnya
Sebelumnya, anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengerebel klinil kecantikan yang memasarkan produk kosmetik oplosan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggeledahan itu Polisi menyita barang bukti 1600 produk kosmetik ilegal siap edar. Pihaknya menangkap wanita berinisial KIL yang merupakan pemilik sekaligus membuat produk kosmetik tersebut.
Penyidikan Kepolisian mengungkap bahwa produk kosmetik oplosan ini sduah beredar luas ke masyarakat karena memanfaatkan jasa artis endrose.