Kabar Surabaya

Terdakwa Pembunuh Bayi Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Surabaya

Pembunuh bayi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: Zainuddin
web
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa pembunuhan bayi, Suci Anis divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/12/2018).

“Terdakwa Suci Anis terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang sesuai pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, menjatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan pidana,” terang Cokorda Gede Arthana, Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Tak Termasuk Surabaya dan Malang, 6 Kota di Jatim Ini Punya Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Suci meneteskan air mata setelah mendengar vonis tersebut.

“Bagaimana, terdakwa menerima atau tidak?” tanya Cokorda kepada Suci.

“Sebenarnya tidak, yang mulia. Saya keberatan. Saya ingin . . .,” kata Suci.

Napi di Lapas Pamekasan dan Lapas Banyuwangi Kendalikan Peredaran Narkoba di Surabaya

Sebelum Suci selesai bicara, Cokorda kembali melanjutkan pertanyaannya.

“Kamu ada kuasa hukum kan? Sampaikan melalui kuasa hukum keberatan kamu itu.”

“Silakan banding pekan depan,” kata Cokorda.

Dua Pria Asal Sumenep Saling Bacok Gara-gara Berebut Pakan Ternak

Sebelumnya, Suci membunuh buah hatinya sendiri di rumah di Jalan Tenggilis Mulya, Surabaya pada 13 September 2018.

Suci tega membunuh buah hatinya karena takut akan ketahuan telah melahirkan anak hasil  hubungan gelap dengan kekasihnya.

Setelah bayi keluar, Suci sempat membersihkan dan memotong tali pusar anaknya menggunakan gunting.

Pria Asal Sumenep Kejang Usai Konsumsi Minuman Soda Campur Susu

Karena bayi itu terus menangis, Suci takut ketahuan orang tua dan saudaranya.

Kemudian Suci membekap mulut dan hidung bayi tak berdosa itu sampai tewas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved