Malang Raya

Kecuali Ananda Gudban, Semua Bekas Anggota DPRD Kota Malang Terima Vonis Hakim

Ya'qud Ananda Gudban akhirnya divonis empat tahun dan delapan bulan penjara.

Editor: yuli
YA'QUD ANANDA GUDBAN - Satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (19/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ya'qud Ananda Gudban akhirnya divonis empat tahun dan delapan bulan penjara.

Selain itu, bekas anggota DPRD Kota Malang itu juga harus bayar denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup bayar, boleh mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Masih ada lagi: bekas calon Wali Kota Malang itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta dan diberi waktu satu bulan. Jika tidak sanggup, boleh mengganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis majelis hakim PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, 19 Desember 2018, itu sebetulnya sudah ringan dibanding tujuh tahun penjara yang dituntut jaksa.

Vonis untuk Ananda Gudban juga tidak terlalu tinggi dibanding belasan terdakwa lain yang semua menyatakan menerima putusan hakim.

Namun, hanya Ananda Gudban yang menyatakan masih pikir-pikir tentang tindakan hukumnya.

"Saya pikir-pikir dengan vonis yang saya terima yang mulia," jawab Yaqud pada hakim.

Ia menyatakan masih memiliki anak kecil yang harus memperoleh perhatian khusus dari seorang ibu.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK), Ahmad Burhanudin, menyatakan menerima keputusan dari hakim terhadap denda dan uang pengganti yang disampaikan saat sidang.

"Untuk 15 terdakwa, kami menerima, karena sudah mengembalikan semua (uang pengganti), itu adalah yang paling penting," papar Ahmad usai sidang.

Ahmad menambahkan, untuk vonis pidana terhadap Ananda Gudban, pihaknya masih pikir-pikir.

Mengapa demikian?

"Karena tuntutan kami tujuh tahun, tapi putusannya empat tahun sekian, jadi masih perlu kami pikirkan bersama tim," imbuhnya.

Oleh karena itu, sesuai waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari ke depan, Ahmad menegaskan pihaknya akan memanfaatkan itu semaksimal mungkin.

"Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan itu (pikir-pikir)," tandasnya.

Usai sidang, para terdakwa biasanya langsung dikerubuti masing-masing keluarga dan kerabatnya.

Wiwik misalnya, ia langsung berpelukan dan mencium putra-putrinya sebelum kembali ke sel tahanan.

Selanjutnya, mereka dikirim kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Praditya Fauzi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved